Lanjutnya, Pemkot menyadari pasti berdampak penerapan PSBB, apalagi kepada masyarakat yang tidak mampu karena waktunya penerapan PSBB selama 14 hari.
"Ada program-program yang kita siapkan untuk masyarakat tidak mampu, dan program lainnya." tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten sudah menyetujui pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya karena penyebaran virus Corona. Ia sudah menginstruksikan agar kepala daerah di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan untuk menyurati Presiden Jokowi dan Kementerian Kesehatan.
"Hari ini saya sudah telepon Bupati (Tangerang), Wali kota Tangsel maupun wali kota Tangerang agar secepatnya membuat surat ke presiden dalam hal ini Kemenkes untuk dipertimbangkan perlunya PSBB dalam melakukan pembatasan yang ada di wilayah Jabodetabek," kata Wahidin Halim dalam keterangan video di Serang, Selasa (7/4). (*/db)