Serpong Utara, bidiktangsel.com – Polemik jalan akses menuju Kampung Kosong Kota Tangerang dan Kampung Kandang Sapi Lor RW 003 Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, akhirnya mendapat titik terang.
Hasil peninjauan bersama lintas kewilayahan pada Senin (25/8/2025) menegaskan bahwa lokasi jalan tersebut secara geografis tidak termasuk dalam wilayah Kelurahan Paku Alam, melainkan berada di wilayah Kelurahan Panunggangan, Kota Tangerang.
Dalam laporan hasil cek lokasi bersama yang dihadiri Camat Serpong Utara, Lurah Paku Alam beserta jajarannya, UPT-3 Disperkimta, pengurus RW 03, RT 01, dan RT 03, disepakati tiga poin penting.
Pertama, jalan yang dimaksud berada di perbatasan Tangsel–Tangerang dan bukan bagian dari wilayah Kelurahan Paku Alam.
Kedua, tanah yang dilintasi jalan tersebut masih merupakan aset PT Alfa Goldland Reality (Alam Sutera).
Baca Juga: Polemik Jalan Swadaya di Serpong Utara: Camat Klarifikasi Status Kepemilikan Aset
Ketiga, pengakuan langsung dari Ketua RW 03 yang menyatakan kebenaran dua poin sebelumnya.
Dalam surat keterangan resmi bernomor 600.1.8/192-Ke.Pka/VIII/2025 yang ditandatangani Lurah Paku Alam, Sukron Makmun, SE, dijelaskan bahwa kondisi jalan menuju Kp. Kosong dan Kp. Kandang Sapi Lor saat ini rusak dan tidak layak.
Namun secara tata letak wilayah, jalan itu berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Tangerang, bukan Pemerintah Kota Tangsel.
Sebelumnya, pada 25 Juni 2025, Lurah Paku Alam juga telah mengirimkan surat permohonan pembangunan jalan kepada Lurah Panunggangan Kota Tangerang.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa karena jalan berada di wilayah Kota Tangerang, pihak Pemkot Tangerang yang berwenang untuk melakukan pembangunan.
“Demikian surat keterangan ini kami buat agar pihak yang berkepentingan mengetahui serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” tulis Lurah Sukron Makmun dalam dokumen resminya.