Baca Juga: Perang Jauh, Risiko Dekat: Ujian Sustainability Perusahaan ASEAN
“Jalan H. Usman bukan areal pasar. Pemerintah harus tegas menindak pedagang di sana jika tidak mau direlokasi ke gedung pasar,” tegasnya.
Menurut Jamal, pedagang yang saat ini berjualan di kolong pasar sebagian besar merupakan anggota P3C yang terdampak ketidaktegasan penataan sebelumnya.
Lebih lanjut, pihaknya membuka kemungkinan adanya dugaan keterlibatan oknum dalam persoalan tersebut.
“Kami akan melakukan pendalaman dan mencari bukti untuk dijadikan dasar proses hukum,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, dialog antara perwakilan pedagang dan pihak kelurahan masih berlangsung guna mencari solusi terbaik atas penataan Pasar Ciputat yang dinilai krusial bagi ketertiban dan keberlangsungan usaha para pedagang.
(***)
Artikel Terkait
Viral Video Injak Al Quran untuk Bersumpah Usai Dituduh Mencuri, Polisi Tangkap Dua Wanita Terduga Pelaku
Viral Siswa Kelas 3 SD di Manggarai Barat Belajar di Halaman, Baru Masuk Ruangan saat Kelas 1 Sudah Pulang Sekolah
ART Disorot, SPS Tegaskan Kedaulatan Media Tak Boleh Terkikis
Tiga Besar Pejabat Eselon II b Tangsel Diumumkan, Ini Nama-Namanya
Tongkat Estafet MK: Anwar Usman Purnabakti, Dua Hakim Baru Disambut