Penertiban Pedagang P3C di Pasar Ciputat Memanas, Lurah Ajak Dialog Lima Perwakilan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 13 April 2026 | 23:47 WIB

Ciputat, bidiktangsel.com — Penertiban pedagang yang tergabung dalam P3C serta praktik parkir liar di kawasan Pasar Ciputat, Senin (13/4/2026), memicu aksi protes dari para pedagang. 

Situasi sempat memanas sebelum akhirnya pihak kelurahan mengajak perwakilan pedagang untuk berdialog.

Lurah Ciputat, Iwan Pristiasya, turun langsung menemui massa aksi dan meminta agar komunikasi dilakukan secara terbatas melalui perwakilan.

“Kita minta lima orang yang bisa. Lima orang kita diskusi. Nanti kita cari solusi bersama,” ujar Iwan di hadapan para pedagang.

Baca Juga: Benyamin: UMKM Kunci Penguatan Ekonomi Kerakyatan di Tangsel

Ia menegaskan bahwa penertiban dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum (tibum), termasuk penataan pedagang dan parkir yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Menurutnya, pihak kewilayahan sebenarnya telah memberikan toleransi sejak bulan Ramadan. Namun, kondisi di lapangan dinilai semakin semrawut, terutama karena aktivitas berdagang dan parkir yang memakan badan jalan.

“Saya berharap teman-teman memberikan contoh untuk tidak berjualan di jalanan. Ini juga termasuk parkir yang jadi aspirasi masyarakat,” tambahnya.

Meski demikian, sejumlah pedagang menyatakan keberatan jika penertiban hanya menyasar sebagian pihak. Mereka meminta pemerintah bertindak adil terhadap seluruh pedagang yang berada di luar gedung pasar.

Baca Juga: Optimalisasi Pajak Reklame, Tangerang Selatan Tegakkan Aturan dan Percantik Wajah Kota

“Jangan hanya kami yang diminta masuk, sementara yang di luar tetap dibiarkan,” ujar salah satu perwakilan pedagang dalam dialog tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum pedagang, Adv. Jamal Abdul Nasir, SH. menegaskan bahwa tuntutan utama para pedagang adalah optimalisasi gedung pasar yang telah lama direvitalisasi.

“Tuntutan para pedagang adalah agar gedung pasar difungsikan sesuai peruntukannya. Seluruh pedagang yang berada di luar harus dimasukkan ke dalam gedung pasar tanpa kecuali,” ujar Jamal saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (13/4-2026).

Ia juga menyoroti keberadaan pedagang di Jalan H. Usman yang dinilai bukan bagian dari area resmi pasar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X