Jakarta – Isu kedaulatan media nasional mengemuka dalam diskusi mengenai implikasi perjanjian perdagangan internasional, khususnya Agreement on Related Trade (ART).
Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menegaskan bahwa keterbukaan ekonomi tidak boleh mengorbankan kepentingan industri pers dalam negeri.
Dalam forum yang melibatkan pemerintah, regulator, dan pelaku industri media di Jakarta, pemerintah melalui M. Qodari menyampaikan bahwa ART merupakan instrumen strategis untuk memperkuat hubungan dagang global, memperluas akses pasar, serta meningkatkan kepastian investasi dan pengembangan ekosistem digital nasional.
Meski demikian, pemerintah memastikan regulasi nasional tetap menjadi acuan utama. Kebijakan publisher rights disebut tetap berlaku dan menjadi batas tegas jika terdapat ketentuan ART yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan nasional.
“Pemerintah pada prinsipnya pro-perdagangan, tetapi tetap menjaga ruang regulasi domestik. Industri media nasional tidak boleh dirugikan,” ujar Qodari.
Pemerintah juga mendorong pengaturan terhadap platform digital dan media sosial agar tunduk pada prinsip kesetaraan dengan media pers, guna menciptakan ekosistem informasi yang adil dan berimbang.
Sementara itu, Dewan Pers melalui anggota sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan, menegaskan bahwa kedaulatan pers merupakan pagar konstitusional yang tidak dapat dinegosiasikan dalam perjanjian internasional.
Ia menyoroti potensi dampak ART terhadap dua aspek krusial. Pertama, kepemilikan media yang berpotensi membuka ruang kepemilikan asing hingga 100 persen, yang dinilai dapat bertentangan dengan Undang-Undang Pers.
Kedua, perlindungan publisher rights yang harus tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, termasuk dalam hal lisensi, pembagian data, dan skema bagi hasil antara platform digital dan perusahaan pers.
“Setiap ketentuan dalam ART yang bertentangan dengan regulasi nasional harus dibatalkan. Jangan sampai kedaulatan kepemilikan konten media dan prinsip keadilan platform dilemahkan,” tegas Dahlan.
Dari sisi industri, SPS mencatat kekhawatiran yang meningkat di kalangan perusahaan pers dan pelaku ekonomi kreatif. Pergeseran belanja iklan ke platform global, menyusutnya kapasitas ruang redaksi, hingga meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi tantangan nyata bagi industri media.
Artikel Terkait
Final Liga 4 Banten 2026 Memanas: Harin FC vs Nathan Lebak Berebut Tiket Nasional
Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi
Buntut Perceraian dan Mediasi Gagal, Viral Video Rumah di Pati Dibongkar karena Gono-Gini
KORMI Tangsel Susun Program Anggaran 2027, Fokus Persiapan FORNAS Palu
Final Liga 4 Banten 2026 Sukses Digelar, Pilar Saga Ichsan: Bukti Komitmen Pembinaan Sepak Bola Daerah