Bidiktangsel.com - Sebuah video viral di media sosial membuat warganet geram, yakni dua orang wanita melakukan sumpah dengan cara menginjak Al Quran.
Video yang beredar berdurasi 2:19 menit, menunjukkan seorang wanita berbaju garis-garis berinisial NR meminta wanita berdaster berinisial MT untuk bersumpah sambil menginjak Alquran.
Tindakan tersebut dilakukan karena NR yang memiliki salon kecantikan, menduga MT mengambil bedak dan parfum miliknya.
Sementara untuk lokasi kejadian, diduga dilakukan di wilayah Kampung Polotot Selatan, Desa sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Baca Juga: Viral Cerita Sopir Bajaj Dipalak Preman di Tanah Abang, Bakal Diteriaki Maling kalau Tak Beri Uang
Terduga Pelaku Sudah Diamankan Polisi
Dua wanita terduga pelaku yang ada di video telah diamankan oleh pihak kepolisian dari jajaran Polsek Malingping dan Polsek Wanasalam.
Proses penyelidikan secara intensif kepada kedua terduga pelaku dilakukan di Polres Lebak.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas kepolisian. Kami bergerak cepat dan tegas dengan mengamankan kedua terduga pelaku penistaan agama dan kini dalam proses pemeriksaan secara intensif,” ujar Kasi Humas Polres Lebak Iptu Mustafa kepada awak media di Lebak pada Sabtu, 11 April 2026.
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyerahkan penyelesaian secara hukum kepada pihak berwajib.
Kronologi Sumpah Menginjak Al Quran
Peristiwa viral tersebut diduga diambil pada Rabu, 8 April 2026 saat NR mencecar MT yang diduga mengambil bedak dan parfum.
MT yang terus membantahnya kemudian disuruh untuk melakukan sumpah menggunakan Al Quran.
Artikel Terkait
Halal Bihalal Stroke Survivor: RS Premier Bintaro Perkuat Harapan Pemulihan Pasien
Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026
Final Liga 4 Banten 2026 Memanas: Harin FC vs Nathan Lebak Berebut Tiket Nasional
Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi
Buntut Perceraian dan Mediasi Gagal, Viral Video Rumah di Pati Dibongkar karena Gono-Gini