Baca Juga: Viral Cerita Sopir Bajaj Dipalak Preman di Tanah Abang, Bakal Diteriaki Maling kalau Tak Beri Uang
Selain itu, posisi tawar perusahaan pers dalam monetisasi konten dinilai semakin lemah, terutama terkait penggunaan karya jurnalistik oleh teknologi kecerdasan buatan tanpa skema kompensasi yang jelas.
SPS menilai persoalan tersebut tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga menyangkut keadilan ekonomi, khususnya terkait distribusi nilai dari konten jurnalistik yang diproduksi media nasional.
Diskusi ini menegaskan bahwa Indonesia tetap terbuka terhadap perdagangan global. Namun, setiap perjanjian internasional harus memastikan tidak terjadinya penggerusan kedaulatan media nasional, yang mencakup aspek kepemilikan, distribusi konten, monetisasi berita, serta regulasi.
SPS Pusat menekankan bahwa keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan perlindungan industri media nasional menjadi kunci dalam memperkuat peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. (*)
Artikel Terkait
Final Liga 4 Banten 2026 Memanas: Harin FC vs Nathan Lebak Berebut Tiket Nasional
Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi
Buntut Perceraian dan Mediasi Gagal, Viral Video Rumah di Pati Dibongkar karena Gono-Gini
KORMI Tangsel Susun Program Anggaran 2027, Fokus Persiapan FORNAS Palu
Final Liga 4 Banten 2026 Sukses Digelar, Pilar Saga Ichsan: Bukti Komitmen Pembinaan Sepak Bola Daerah