Tongkat Estafet MK: Anwar Usman Purnabakti, Dua Hakim Baru Disambut

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 13 April 2026 | 08:41 WIB
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi terkait putusan MK soal pensiun pejabat tinggi negara (HukamaNews.com / AI)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi terkait putusan MK soal pensiun pejabat tinggi negara (HukamaNews.com / AI)

 

Jakarta, 13 April 2026 – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) menggelar prosesi Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi Anwar Usman sekaligus penyambutan dua hakim konstitusi baru, Liliek Prisbawono Adi dan Adies Kadir, pada Senin (13/4) pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.

Prosesi tersebut digelar di hadapan Ketua MK dan seluruh hakim konstitusi sebagai bagian dari rangkaian transisi kepemimpinan di lembaga penjaga konstitusi tersebut. Agenda ini menjadi momen penting dalam menjaga kesinambungan kinerja dan independensi peradilan konstitusi di Indonesia.

Anwar Usman resmi mengakhiri masa pengabdiannya sebagai hakim konstitusi setelah 15 tahun bertugas, terhitung sejak 6 April 2026. Dalam perjalanan kariernya, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MK pada 2015 dan kemudian dipercaya memimpin sebagai Ketua MK periode 2018 hingga 2023.

Baca Juga: Tiga Besar Pejabat Eselon II b Tangsel Diumumkan, Ini Nama-Namanya

Sementara itu, Liliek Prisbawono Adi ditetapkan sebagai hakim konstitusi menggantikan Anwar Usman yang memasuki masa pensiun. Liliek telah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Jumat (10/4) di Istana Merdeka. Pengangkatannya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2026 atas usulan Mahkamah Agung.

Secara akademik, Liliek merupakan lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia (1992), melanjutkan studi magister hukum bisnis di Universitas Padjadjaran (2013), serta meraih gelar doktor hukum dari Universitas Airlangga pada 2021. Ia mengawali karier di Pengadilan Negeri Karawang dan terakhir menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan pada 2024.

Pada kesempatan yang sama, MK juga menyambut Adies Kadir yang lebih dahulu dilantik sebagai hakim konstitusi pada Februari 2026, menggantikan Arief Hidayat.

Baca Juga: ART Disorot, SPS Tegaskan Kedaulatan Media Tak Boleh Terkikis

Pengangkatan Adies didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 9P Tahun 2026 atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat

Republik Indonesia (DPR RI), setelah melalui persetujuan rapat paripurna pada 27 Januari 2026. Sebelumnya, Adies menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Melalui prosesi ini, MK menegaskan komitmennya dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan serta memperkuat peran sebagai penjaga konstitusi di tengah dinamika ketatanegaraan Indonesia.
(HUMAS MK)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X