Baca Juga: Satpol PP Tangsel Musnahkan 13.970 Botol Miras, Tegaskan Komitmen “Tangsel Zero Alkohol”
“Bukan lagi masalah sewa-menyewa. Tapi adanya integrasi,” kata Oce.
Oce menjelaskan pihaknya dalam konteks integrasi antara kedua lembaga tersebut tengah bernegosiasi dan mencoba berkomunikasi dengan berbagai pihak serta menilai sejumlah aspek hukum dan tata kelola yang perlu dikaji mendalam lantaran menyangkut relasi lembaga swasta (yayasan/privat) dan lembaga publik (perguruan tinggi negeri).
Namun, berkaitan dengan peristiwa perampasan, Oce menilai tindakan penyegelan, pergantian seluruh kunci ruang kantor, serta pengambilan kunci kendaraan operasional di lingkungan Madrasah Pembangunan (MP) sebagai tindakan non-prosedural dan melawan hukum.
Baca Juga: HUT ke 17, Pemkot Tangsel Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan di Paripurna DPRD
Ia menegaskan dasar yang diklaim sebagai rujukan—Keputusan Menteri Agama (KMA)—tidak memuat perintah eksekusi pengambilalihan aset.
“Perbuatan yang baru-baru ini dilakukan itu adalah perbuatan melawan hukum, karena tidak ada dasar, selain KMA, untuk melakukan penyegelan,” ujar Oce.
Ia menambahkan, perubahan kunci dan pengambilan kunci mobil yang merupakan aset yayasan merupakan cacat prosedur, dan itu menurutnya sudah dapat diklasifikasikan sebagai dugaan perbuatan melawan hukum.
Oce juga menyebut ada indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparatur sipil negara dalam pelaksanaan di lapangan.
“Indikasi terdapat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, yang mana oknum tersebut telah melakukan tindakan secara tidak manusiawi, dengan cara mengusir pihak yayasan secara paksa,” ucapnya.
Menurutnya, substansi KMA tidak memerintahkan langkah represif maupun eksekusi penguasaan.
“Sebenarnya perintahnya sendiri mau dibuat eksekusi atau tidak? Tidak ada. Selain perintahnya cuma tiga: melakukan inventarisasi, dilakukan review oleh pejabat Kemenag, dan yang ketiga setelah direview, baru ada namanya berita acara serah terima,” jelasnya.
“Kalau sudah ada berita acara serah terima, maka mungkin integrasi yang dilakukan bisa sah dan legal.”
Artikel Terkait
Kementerian Hukum Banten Berikan Penyuluhan Siswa SMA Muhammadiyah 25 Pamulang
Dekranasda Tangsel Art Festival 2025 Resmi Ditutup, Produk Lokal Kian Diminati
Ketua Tim Ekspedisi Patriot Morotai Paparkan Peluang Besar Blue Carbon bagi Ekonomi Daerah
Tim Ekspedisi Patriot IPB Dorong Evaluasi Kawasan Transmigrasi Morotai
Polres Tangsel Bongkar Peredaran Obat Keras dan Narkoba, 18 Tersangka Ditangkap