Ia menilai kerangka KMA perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan lain. Dia mengatakan produk hukum KMA sangat bertentangan dengan peraturan pemerintahan, khususnya undang-undang yayasan, undang-undang ketenagakerjaan, dan penyelenggaraan pendidikan,.
Di sisi lain, YSH saat ini menempuh langkah administratif.
“Saat ini kami masih melakukan upaya banding administratif. Kami masih tetap mengupayakan musyawarah mufakat,” ujarnya.
Meski adanya konflik ini, Ia menegaskan layanan pendidikan tetap berjalan. Pihaknya menyayangkan adanya tindakan represif yang dilakukan Rektorat, bukan hanya aktifitas pengurus yayasan yang terganggu, tapi keberlangsungan aktifitas lembaga pendidikan yang melibatkan 300 tenaga pengajar dan sekitar 3000 peserta didik dapat terancam.
Baca Juga: Polres Tangsel Bongkar Peredaran Obat Keras dan Narkoba, 18 Tersangka Ditangkap
“Mereka masih mengajar. Pengajar di situ ada sekitar tiga ratusan. Tiga ribu siswa, kurang lebih. Tetap kita punya kewajiban. Kita menyiapkan kewajiban kepada mereka.”
Terkait operasional, Oce menyebut sebagian instrumen pendukung masih dapat digunakan, meski ada keterbatasan akses pada infrastruktur tertentu.
“Untungnya ada beberapa yang masih bisa diselamatkan, akses perbankan alhamdulillah masih diselamatkan. Cuma seperti server CCTV dan mungkin beberapa dokumen penting tidak bisa kita akses lagi,” tutupnya. (***)
Artikel Terkait
Kementerian Hukum Banten Berikan Penyuluhan Siswa SMA Muhammadiyah 25 Pamulang
Dekranasda Tangsel Art Festival 2025 Resmi Ditutup, Produk Lokal Kian Diminati
Ketua Tim Ekspedisi Patriot Morotai Paparkan Peluang Besar Blue Carbon bagi Ekonomi Daerah
Tim Ekspedisi Patriot IPB Dorong Evaluasi Kawasan Transmigrasi Morotai
Polres Tangsel Bongkar Peredaran Obat Keras dan Narkoba, 18 Tersangka Ditangkap