Fenomena Standar Ganda Penegakan Hukum
Fenomena “double standard” atau standar ganda dalam penegakan hukum menjadi sorotan tajam. Ketika pelakunya berasal dari kalangan penegak hukum, sanksi sering kali berhenti pada level etik.
Namun, jika pelaku adalah ASN biasa atau pejabat publik non-yudisial, penanganan hukumnya langsung dibawa ke ranah pidana dengan ancaman berat.
Beberapa kasus ASN daerah yang menerima gratifikasi dalam jumlah kecil bahkan berujung pada pemecatan tidak hormat dan hukuman penjara bertahun-tahun.
Sebaliknya, penerima gratifikasi dengan nilai jauh lebih besar di lingkungan kejaksaan justru lolos dari jeratan hukum pidana.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah asas equality before the law — hukum yang sama bagi semua orang — benar-benar berlaku di Indonesia, atau justru berubah menjadi the law for some, not for all?
Krisis Kepercayaan Publik
Dalam penegakan hukum, keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. Ketika masyarakat menyaksikan perbedaan perlakuan seperti ini, kepercayaan terhadap sistem hukum dan lembaga kejaksaan otomatis terkikis.
Hukum kehilangan maknanya sebagai alat moral negara jika hanya menjadi tameng bagi aparatnya sendiri.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, transparansi dan konsistensi sanksi adalah kunci utama. Tanpa keduanya, upaya menegakkan keadilan hanya akan menjadi slogan kosong.
Baca Juga: Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk dalam RUU Hak Cipta
Menegakkan Integritas Tanpa Tawar
Jaksa seharusnya menjadi simbol integritas dan keadilan. Kode Etik Jaksa serta Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 dan PERJA Nomor 4 Tahun 2024 telah melarang keras penerimaan gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Artikel Terkait
BPK Temukan Kejanggalan Proyek Jalan Ciparay–Cikumpay, FBSB Desak Penegakan Hukum dan Evaluasi Dinas PUPR Banten
Semua Izin Lengkap, Pengembang Balboa Tegaskan Legalitas Pembangunan di Ciputat Sesuai Prosedur
Pemerintah Wacanakan 100 Ribu Kuota Magang Bergaji untuk Percepat Penyerapan Tenaga Kerja Muda
Warga Keluhkan Penutupan Jalan Gelatik RT 001/03 Ciputat, Lurah Sawah Fasilitasi Mediasi Tanpa Kepentingan Pribadi
Warga Jalan Gelatik RT.001/03 Kelurahan Sawah Desak Pemerintah Tindaklanjuti Penutupan Akses Jalan, Sengketa Lahan Berujung Blokade