Perbedaan Perlakuan Penerima Gratifikasi: Selain Jaksa, Pidananya Sangat Berat?

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 18:51 WIB

Baca Juga: Undangan Khusus KLHK: Tangsel Paparkan Potensi Lokasi PSEL, Wali Kota Benyamin Bahas Arah MoU dengan Swasta

Fenomena Standar Ganda Penegakan Hukum

Fenomena “double standard” atau standar ganda dalam penegakan hukum menjadi sorotan tajam. Ketika pelakunya berasal dari kalangan penegak hukum, sanksi sering kali berhenti pada level etik. 

Namun, jika pelaku adalah ASN biasa atau pejabat publik non-yudisial, penanganan hukumnya langsung dibawa ke ranah pidana dengan ancaman berat.

Beberapa kasus ASN daerah yang menerima gratifikasi dalam jumlah kecil bahkan berujung pada pemecatan tidak hormat dan hukuman penjara bertahun-tahun.

Sebaliknya, penerima gratifikasi dengan nilai jauh lebih besar di lingkungan kejaksaan justru lolos dari jeratan hukum pidana.

Baca Juga: Kadin Tangsel Buka Pendaftaran Calon Ketua, Marhadi Siap Kembalikan Formulir dan Rancang Sinergi Pengusaha Daerah

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah asas equality before the law — hukum yang sama bagi semua orang — benar-benar berlaku di Indonesia, atau justru berubah menjadi the law for some, not for all?

Krisis Kepercayaan Publik

Dalam penegakan hukum, keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. Ketika masyarakat menyaksikan perbedaan perlakuan seperti ini, kepercayaan terhadap sistem hukum dan lembaga kejaksaan otomatis terkikis.

Hukum kehilangan maknanya sebagai alat moral negara jika hanya menjadi tameng bagi aparatnya sendiri. 

Dalam konteks pemberantasan korupsi, transparansi dan konsistensi sanksi adalah kunci utama. Tanpa keduanya, upaya menegakkan keadilan hanya akan menjadi slogan kosong.

Baca Juga: Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk dalam RUU Hak Cipta

Menegakkan Integritas Tanpa Tawar

Jaksa seharusnya menjadi simbol integritas dan keadilan. Kode Etik Jaksa serta Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 dan PERJA Nomor 4 Tahun 2024 telah melarang keras penerimaan gratifikasi dalam bentuk apa pun. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X