Maka, pelanggaran terhadap ketentuan ini seharusnya langsung masuk ranah pidana, bukan sekadar etik.
Ke depan, Komisi Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memperkuat sinergi dalam memastikan penanganan kasus gratifikasi terhadap aparat penegak hukum tidak berhenti di meja internal.
Masyarakat berhak menuntut agar setiap pelanggaran hukum oleh jaksa diproses secara transparan dan adil.
Dengan demikian, hukum tidak lagi menjadi alat kekuasaan, tetapi kembali menjadi alat keadilan yang sesungguhnya — tegak, setara, dan berpihak pada kebenaran.
(***)
Artikel Terkait
BPK Temukan Kejanggalan Proyek Jalan Ciparay–Cikumpay, FBSB Desak Penegakan Hukum dan Evaluasi Dinas PUPR Banten
Semua Izin Lengkap, Pengembang Balboa Tegaskan Legalitas Pembangunan di Ciputat Sesuai Prosedur
Pemerintah Wacanakan 100 Ribu Kuota Magang Bergaji untuk Percepat Penyerapan Tenaga Kerja Muda
Warga Keluhkan Penutupan Jalan Gelatik RT 001/03 Ciputat, Lurah Sawah Fasilitasi Mediasi Tanpa Kepentingan Pribadi
Warga Jalan Gelatik RT.001/03 Kelurahan Sawah Desak Pemerintah Tindaklanjuti Penutupan Akses Jalan, Sengketa Lahan Berujung Blokade