Perbedaan Perlakuan Penerima Gratifikasi: Selain Jaksa, Pidananya Sangat Berat?

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 18:51 WIB

Baca Juga: Ketentuan Pensiun Anggota DPR Diuji ke MK: Pemohon Nilai Tak Adil dan Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum

Maka, pelanggaran terhadap ketentuan ini seharusnya langsung masuk ranah pidana, bukan sekadar etik.

Ke depan, Komisi Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memperkuat sinergi dalam memastikan penanganan kasus gratifikasi terhadap aparat penegak hukum tidak berhenti di meja internal. 

Masyarakat berhak menuntut agar setiap pelanggaran hukum oleh jaksa diproses secara transparan dan adil.

Dengan demikian, hukum tidak lagi menjadi alat kekuasaan, tetapi kembali menjadi alat keadilan yang sesungguhnya — tegak, setara, dan berpihak pada kebenaran.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X