BPK Temukan Kejanggalan Proyek Jalan Ciparay–Cikumpay, FBSB Desak Penegakan Hukum dan Evaluasi Dinas PUPR Banten

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 20:48 WIB

Serang, bidiktangsel.com — Forum Bersama Sipil Banten (FBSB) mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek pembangunan ruas jalan Ciparay–Cikumpay di Kabupaten Lebak. 

Proyek senilai Rp87,6 miliar itu diduga bermasalah, dengan temuan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp5,7 miliar dan denda keterlambatan sekitar Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Kadis DLH Serang di Pusaran Skandal Lingkungan: Dari Limbah Industri hingga Sampah Lintas Daerah

Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024, yang menyoroti ketidaksesuaian spesifikasi teknis serta keterlambatan pekerjaan tanpa pengenaan sanksi terhadap kontraktor pelaksana, PT Lambok Ulina (LU).

“BPK secara jelas menyoroti adanya potensi kerugian negara yang harus segera ditindaklanjuti, bukan hanya dengan pengembalian dana, tapi juga pemeriksaan oleh aparat hukum,” ujar Junaedi Rusli, Koordinator FBSB, di Serang, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga: Pilar Saga Ichsan Tinjau Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Serpong: Pastikan Layak, Steril, dan Siap Bersertifikat Higiene

Rekam Jejak Kontraktor Bermasalah

Junaedi mengungkapkan keheranan atas penunjukan PT LU dalam proyek besar bernilai puluhan miliar tersebut.

Berdasarkan catatan publik, PT Lambok Ulina pernah dijatuhi denda Rp1,5 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2023 karena pelanggaran tender, dan bahkan direkturnya sempat menjalani hukuman penjara dalam kasus berbeda.

“Bagaimana mungkin perusahaan yang pernah disanksi KPPU masih dipercaya mengerjakan proyek besar di Banten? Ini menunjukkan lemahnya sistem evaluasi rekanan dan adanya dugaan perlindungan dari pihak tertentu,” tegas Junaedi.

Baca Juga: Hari Jadi ke 499, Bupati Ratu Zakiyah Paparkan Misi Pembangunan Kabupaten Serang 5 Tahun ke Depan

Berdasarkan hasil telaah FBSB terhadap data BPK, total indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut bisa mencapai Rp13 miliar, yang terdiri dari kelebihan pembayaran pada belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sekitar Rp10 miliar, serta kekurangan penerimaan akibat denda keterlambatan sebesar Rp2,9 miliar.

Junaedi menilai proyek ini rawan intervensi politik dan kepentingan ekonomi, serta tidak dijalankan secara transparan.

“Kami menduga proyek ini sempat dikondisikan dan terkait dengan oknum di lingkaran kekuasaan daerah. Karena itu, penanganannya tidak boleh berhenti di meja administrasi,” ujarnya menambahkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X