BPK Temukan Kejanggalan Proyek Jalan Ciparay–Cikumpay, FBSB Desak Penegakan Hukum dan Evaluasi Dinas PUPR Banten

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 20:48 WIB

Baca Juga: Baznas Kabupaten Serang Rayakan Milad ke-25: Wujudkan Sinergi Zakat dan Pemerintah untuk Kesejahteraan Umat

Respons Dinas PUPR Masih Nihil

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon.

Sikap diam ini, menurut FBSB, justru memperkuat dugaan adanya kelalaian sistemik dalam pengawasan dan pengelolaan proyek strategis daerah.

Desakan Evaluasi dan Penegakan Hukum

Forum Bersama Sipil Banten mendesak Gubernur Banten Andra Soni untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Dinas PUPR serta menyerahkan hasil audit BPK kepada aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Tinggi Banten atau KPK.

Baca Juga: Alun Alun Pamulang Jadi Magnet Baru Warga Tangsel: Ruang Publik Sehat dan Bersih di Tengah Padatnya Kota Pamulang, bidiktangsel.com -Alun-Alun Pamul

“Jika pemerintah hanya mengembalikan uang tanpa pemeriksaan hukum, itu bukan solusi, melainkan pembenaran atas praktik korupsi yang berulang,” kata Junaedi.

FBSB juga meminta agar jabatan Kepala Dinas PUPR dievaluasi karena dinilai gagal memastikan integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek strategis daerah.

Proyek Strategis yang Jadi Sorotan

Pembangunan jalan Ciparay–Cikumpay sepanjang 13 kilometer merupakan bagian dari proyek strategis daerah yang dibiayai APBD Banten 2024. 

Baca Juga: Program “Ngider Sehat” Pemkot Tangsel Raih Apresiasi: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis hingga Pelosok Warga

Proyek ini awalnya ditujukan untuk membuka akses wilayah selatan Lebak serta meningkatkan konektivitas kawasan pesisir selatan.

Namun, temuan BPK menunjukkan lemahnya pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan Pemprov Banten.d

“Gubernur Banten harus menunjukkan keberpihakan pada transparansi dan pemberantasan korupsi. Tidak cukup hanya dengan surat edaran atau instruksi formal. Publik menunggu langkah nyata,” tegas Junaedi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X