Warga Jalan Gelatik RT.001/03 Kelurahan Sawah Desak Pemerintah Tindaklanjuti Penutupan Akses Jalan, Sengketa Lahan Berujung Blokade

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 18:50 WIB

Pamulang, bidiktangsel.com - Sengketa lahan kembali memanas di kawasan Jalan Gelatik RT.001/03, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. 

Warga bersama kuasa hukumnya menggelar musyawarah tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait penutupan akses jalan yang disebut telah memutus jalur keluar-masuk lingkungan. 

Persoalan ini kian pelik karena dikaitkan dengan klaim kepemilikan tanah dan batas lahan yang tumpang tindih.

Baca Juga: Warga Keluhkan Penutupan Jalan Gelatik RT 001/03 Ciputat, Lurah Sawah Fasilitasi Mediasi Tanpa Kepentingan Pribadi

Kuasa hukum warga, Deddy Haryadi, SH., CLAP, saat ditemui awak media di kantor Ridho Law Firm di kawasan Kedaung, Pamulang, menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah melebar dari perdata menjadi persoalan sosial yang mengganggu ketertiban warga.

 Ia menilai pihak yang menutup akses jalan telah mengingkari kesepakatan awal dengan masyarakat.

“Urusan pengadilan itu iya, tapi sekarang semua akses jalan diblokir. Ini sudah ingkar dari pembicaraan sebelumnya. Kalau memang tanah itu miliknya dan sudah jelas, seharusnya ada penyelesaian hukum, bukan menutup jalan umum,” ujar Deddy.

Baca Juga: Pemerintah Wacanakan 100 Ribu Kuota Magang Bergaji untuk Percepat Penyerapan Tenaga Kerja Muda

Menurutnya, penutupan jalan dilakukan sepihak dan tanpa kejelasan administratif yang kuat. 

Deddy juga menyoroti lemahnya peran kelurahan dalam memediasi konflik tersebut. 

Ia menyebut bahwa sejak pergantian beberapa lurah—mulai dari Yogi, Agam, hingga saat ini Mega—belum ada penyelesaian yang tuntas terkait status batas lahan yang disengketakan.

“Dari zaman Lurah Yogi sampai Mega sekarang, tidak ada kejelasan. Padahal dulu sudah ada kesepakatan administrasi dan bahkan surat pernyataan dari pihak kelurahan terdahulu yang mengakui batas tanah itu. Tapi lurah sekarang seolah menghindar menjelaskan bagaimana status lahan tersebut bisa habis atau berpindah tangan,” tegasnya.

Baca Juga: Semua Izin Lengkap, Pengembang Balboa Tegaskan Legalitas Pembangunan di Ciputat Sesuai Prosedur

Ia juga mengungkap bahwa sejumlah dokumen lama, termasuk Girik atas nama Darsim bin Sidan, disebut telah menjadi dasar klaim kepemilikan warga terhadap lahan yang kini menjadi akses jalan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X