Oleh: Junaidi Rusli (Wartawan dan Pemerhati Kebijakan Publik)
Opini — Isu perbedaan perlakuan terhadap penerima gratifikasi kembali mencuat setelah publik menyoroti kasus dua mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat yang hanya dijatuhi sanksi administrasi berupa pemindahan ke bagian Tata Usaha (TU), meski terbukti menerima gratifikasi senilai Rp500 juta.
Putusan tersebut memantik perdebatan tajam di masyarakat, terutama soal kesetaraan hukum di Indonesia.
Dalam sistem hukum nasional, gratifikasi secara tegas diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Setiap penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dianggap sebagai suap.
Ancaman pidananya tidak main-main — minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara, dengan denda hingga Rp1 miliar.
Namun, penerapan hukum tampaknya tidak berjalan setara. Kasus gratifikasi yang melibatkan aparat penegak hukum, khususnya jaksa, sering kali diselesaikan dengan sanksi etik internal.
Hal ini berbeda dengan pelaku gratifikasi dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), kepala daerah, atau pejabat publik lainnya yang umumnya langsung dijerat pidana.
Kasus dua eks Kajari Jakbar tersebut menjadi contoh nyata dari dugaan “perlakuan istimewa” terhadap aparat internal. Meski nilai gratifikasi mencapai setengah miliar rupiah, mereka hanya dijatuhi sanksi administratif tanpa proses pidana.
Baca Juga: Permata CERITA 2025 Dorong Literasi Keuangan dan Cinta Lingkungan Sejak Dini di Tangerang Selatan
Padahal, di waktu yang sama, kejaksaan tengah mendapat sorotan karena dinilai berhasil menyelamatkan ratusan triliun rupiah uang negara dari praktik korupsi di sektor tambang, perkebunan sawit, dan perdagangan.
Presiden Prabowo Subianto bahkan telah menginstruksikan agar jajaran TNI mengawal jaksa dalam menjalankan tugas di daerah.
Namun, ketika lembaga kejaksaan justru menunjukkan toleransi terhadap pelanggaran etik berat seperti gratifikasi, langkah itu dianggap melukai rasa keadilan publik.
Artikel Terkait
BPK Temukan Kejanggalan Proyek Jalan Ciparay–Cikumpay, FBSB Desak Penegakan Hukum dan Evaluasi Dinas PUPR Banten
Semua Izin Lengkap, Pengembang Balboa Tegaskan Legalitas Pembangunan di Ciputat Sesuai Prosedur
Pemerintah Wacanakan 100 Ribu Kuota Magang Bergaji untuk Percepat Penyerapan Tenaga Kerja Muda
Warga Keluhkan Penutupan Jalan Gelatik RT 001/03 Ciputat, Lurah Sawah Fasilitasi Mediasi Tanpa Kepentingan Pribadi
Warga Jalan Gelatik RT.001/03 Kelurahan Sawah Desak Pemerintah Tindaklanjuti Penutupan Akses Jalan, Sengketa Lahan Berujung Blokade