Undangan Khusus KLHK: Tangsel Paparkan Potensi Lokasi PSEL, Wali Kota Benyamin Bahas Arah MoU dengan Swasta

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 09:50 WIB
Sementara pemerintah daerah berfokus pada regulasi, lahan, serta perizinan.
Sementara pemerintah daerah berfokus pada regulasi, lahan, serta perizinan.

Jakarta, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus menunjukkan keseriusannya dalam mendukung program nasional pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). 

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, secara langsung memaparkan kesiapan daerahnya dalam pertemuan khusus bersama CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Perkasa Roeslani, di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Pertemuan tersebut merupakan undangan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penyampaian potensi lokasi pembangunan PSEL di berbagai daerah, termasuk Tangsel.

Baca Juga: Kadin Tangsel Buka Pendaftaran Calon Ketua, Marhadi Siap Kembalikan Formulir dan Rancang Sinergi Pengusaha Daerah

Langkah ini menjadi tindak lanjut dari hasil verifikasi lapangan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang berlangsung pada 2 Oktober 2025.

“Kami menyampaikan apabila akan dilaksanakan uji coba percepatan kegiatan teknisnya, Tangsel siap menjadi percontohan untuk pertama kalinya. Kapasitas kami sudah memenuhi, ada lebih dari 1.000 ton sampah per hari, dan kami juga sudah menyiapkan lahannya,” ujar Benyamin di hadapan pihak Danantara dan KLHK.

Menurut Benyamin, Kota Tangsel menjadi salah satu dari 10 daerah yang berpotensi menjadi lokasi pembangunan PSEL berdasarkan hasil kajian KLHK. 

Wilayah yang termasuk dalam aglomerasi Tangerang Raya ini dinilai memiliki kesiapan teknis dan kapasitas pengelolaan sampah yang memadai untuk mendukung proyek waste to energy.

Baca Juga: Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk dalam RUU Hak Cipta

“Insya Allah sejauh ini Kota Tangsel sudah siap untuk PSEL,” tegasnya.

Arah MoU dengan Pihak Swasta

Dalam kesempatan tersebut, Benyamin juga menyinggung rencana penyesuaian mekanisme kerja sama (MoU) antara pemerintah daerah dengan pihak swasta, khususnya setelah adanya peran strategis Danantara dalam proyek nasional ini.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, Pemkot Tangsel sebelumnya telah melakukan tender, penetapan pemenang lelang, hingga pembentukan Badan Usaha Pelaksana (BUP). 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X