Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk dalam RUU Hak Cipta

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 19:23 WIB
Dewan Pers Desak Istana Kembalikan ID Card Jurnalis CNN Indonesia yang Diduga Diambil Petugas BPMI
Dewan Pers Desak Istana Kembalikan ID Card Jurnalis CNN Indonesia yang Diduga Diambil Petugas BPMI

Jakarta, bidiktangsel.com — Dewan Pers secara resmi mengajukan usulan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan tujuan memperkuat perlindungan hukum atas karya jurnalistik serta menjaga keberlangsungan kebebasan pers di Indonesia. 

Langkah ini disampaikan melalui dokumen resmi berisi Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan UU Hak Cipta yang telah diserahkan ke DPR RI pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Baca Juga: Ketentuan Pensiun Anggota DPR Diuji ke MK: Pemohon Nilai Tak Adil dan Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan pentingnya memasukkan karya jurnalistik ke dalam kategori ciptaan yang dilindungi secara hukum. 

Menurutnya, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi publik, tetapi juga merupakan bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan sosial yang tinggi.

“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik adalah bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Komaruddin Hidayat.

Baca Juga: Warga Jalan Gelatik RT.001/03 Kelurahan Sawah Desak Pemerintah Tindaklanjuti Penutupan Akses Jalan, Sengketa Lahan Berujung Blokade

Perlindungan untuk Wartawan dan Industri Media

Dewan Pers menilai bahwa penguatan regulasi terkait hak cipta akan membawa sejumlah manfaat, antara lain:

Menjamin hak ekonomi dan moral bagi wartawan serta perusahaan pers,

Mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan insan pers dan industri media,

Mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan profesional,

Memperkuat peran pers dalam menjamin hak publik atas informasi yang kredibel dan berkualitas.

Komaruddin menambahkan, perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan media, tetapi juga hak masyarakat agar tetap mendapat berita yang bermutu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X