Jakarta, bidiktangsel.com — Dewan Pers secara resmi mengajukan usulan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan tujuan memperkuat perlindungan hukum atas karya jurnalistik serta menjaga keberlangsungan kebebasan pers di Indonesia.
Langkah ini disampaikan melalui dokumen resmi berisi Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan UU Hak Cipta yang telah diserahkan ke DPR RI pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan pentingnya memasukkan karya jurnalistik ke dalam kategori ciptaan yang dilindungi secara hukum.
Menurutnya, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi publik, tetapi juga merupakan bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan sosial yang tinggi.
“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik adalah bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Komaruddin Hidayat.
Perlindungan untuk Wartawan dan Industri Media
Dewan Pers menilai bahwa penguatan regulasi terkait hak cipta akan membawa sejumlah manfaat, antara lain:
Menjamin hak ekonomi dan moral bagi wartawan serta perusahaan pers,
Mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan insan pers dan industri media,
Mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan profesional,
Memperkuat peran pers dalam menjamin hak publik atas informasi yang kredibel dan berkualitas.
Komaruddin menambahkan, perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan media, tetapi juga hak masyarakat agar tetap mendapat berita yang bermutu.
Artikel Terkait
Baznas Kabupaten Serang Rayakan Milad ke-25: Wujudkan Sinergi Zakat dan Pemerintah untuk Kesejahteraan Umat
Hari Jadi ke 499, Bupati Ratu Zakiyah Paparkan Misi Pembangunan Kabupaten Serang 5 Tahun ke Depan
Pilar Saga Ichsan Tinjau Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Serpong: Pastikan Layak, Steril, dan Siap Bersertifikat Higiene
Kadis DLH Serang di Pusaran Skandal Lingkungan: Dari Limbah Industri hingga Sampah Lintas Daerah
BPK Temukan Kejanggalan Proyek Jalan Ciparay–Cikumpay, FBSB Desak Penegakan Hukum dan Evaluasi Dinas PUPR Banten