Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk dalam RUU Hak Cipta

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 19:23 WIB
Dewan Pers Desak Istana Kembalikan ID Card Jurnalis CNN Indonesia yang Diduga Diambil Petugas BPMI
Dewan Pers Desak Istana Kembalikan ID Card Jurnalis CNN Indonesia yang Diduga Diambil Petugas BPMI

Baca Juga: Warga Keluhkan Penutupan Jalan Gelatik RT 001/03 Ciputat, Lurah Sawah Fasilitasi Mediasi Tanpa Kepentingan Pribadi

“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tegasnya.

Pokok Usulan Dewan Pers dalam RUU Hak Cipta

Dalam usulannya, Dewan Pers mendorong agar karya jurnalistik secara eksplisit disebutkan sebagai bagian dari “ciptaan yang dilindungi” dalam pasal-pasal RUU Hak Cipta. 

Beberapa poin penting yang diajukan antara lain:

Penambahan frasa “serta karya jurnalistik” dalam definisi Ciptaan pada Pasal 1 ayat (3).

Penambahan pasal baru pada Pasal 40 ayat (1) huruf (t) yang menegaskan bahwa karya jurnalistik meliputi tulisan, gambar, suara, dan data hasil kerja wartawan yang menaati kode etik jurnalistik.

Baca Juga: Pemerintah Wacanakan 100 Ribu Kuota Magang Bergaji untuk Percepat Penyerapan Tenaga Kerja Muda

Penetapan masa berlaku hak ekonomi karya jurnalistik selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, serta perlindungan hak terkait selama 50 tahun sejak karya pertama kali diumumkan.

Penghapusan pasal-pasal yang membuka celah bagi pengambilan berita aktual tanpa izin, seperti Pasal 26 huruf (a), Pasal 43 huruf (c), dan Pasal 48 huruf (a)-(b).

Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip “Fair Use” atau penggunaan wajar terhadap karya jurnalistik, dengan mempertimbangkan aspek tujuan penggunaan, orisinalitas karya, proporsi bagian yang digunakan, dan dampak ekonomi bagi pencipta.

Baca Juga: Semua Izin Lengkap, Pengembang Balboa Tegaskan Legalitas Pembangunan di Ciputat Sesuai Prosedur

Komitmen Lanjut Dewan Pers

Melalui langkah ini, Dewan Pers berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan DPR dan Kementerian Hukum dan HAM agar kebijakan baru tersebut tidak hanya memperkuat perlindungan hak cipta, tetapi juga meneguhkan kemerdekaan pers di Indonesia.

“Dewan Pers siap memberikan masukan konstruktif selama proses legislasi RUU Hak Cipta agar lahir kebijakan yang adil, melindungi wartawan, dan memperkuat keberlanjutan industri media nasional,” tutup Komaruddin.(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pahami Yuuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:07 WIB
X