Rehab Gedung Parkir Dinas Perpustakaan dan Arsip Tangsel Diduga Abaikan SOP K3, LSM Kibar Soroti Pelanggaran

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 25 September 2025 | 14:44 WIB
Ketua LSM DPC Kibar Kota Tangsel, H Baset Marliansyah
Ketua LSM DPC Kibar Kota Tangsel, H Baset Marliansyah

Serpong, bidiktangsel.com — Proyek rehabilitasi gedung parkir di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan publik.

Pasalnya, pekerjaan konstruksi tersebut diduga tidak melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak memasang plang proyek sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.

Baca Juga: Sengketa Situ Ranca Gede, Penerus Banten Nilai Putusan PT TUN Sarat Kejanggalan

Ketua LSM DPC Kibar Kota Tangsel, H Baset Marliansyah, menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk pelanggaran aturan yang harus segera ditindaklanjuti.

“Setiap pekerjaan konstruksi pemerintah wajib mematuhi SOP K3 demi keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar. Selain itu, plang proyek merupakan kewajiban untuk menjamin transparansi penggunaan anggaran. Jika ini diabaikan, berarti ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku,” ujar Basset kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

Baca Juga: Pemkot Tangsel Hadiri Rapat Komisi II DPR RI, Bahas Gugatan Aset Lahan Sdri. Yatmi dengan PT JRP

Tidak Ada Plang Proyek dan APD

Berdasarkan pantauan lapangan, pekerjaan rehabilitasi gedung parkir tersebut berlangsung tanpa papan informasi proyek.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Gedung Negara, setiap pekerjaan konstruksi harus memasang papan nama proyek yang mencantumkan identitas kontraktor, nilai anggaran, dan jangka waktu pelaksanaan.

Selain itu, pekerja di lokasi juga terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) standar, seperti helm proyek, rompi keselamatan, dan sepatu boot. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran adanya potensi kecelakaan kerja.

Baca Juga: CV Galih Cantiqi Menang Tender Jalan Widya Kencana Rp12,3 M, Alamat Perusahaan Diduga Palsu

Dugaan Pelanggaran Regulasi

Menurut Basset, kelalaian ini tidak hanya melanggar SOP K3, tetapi juga bertentangan dengan prinsip transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Papan proyek itu bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk akuntabilitas publik. Masyarakat berhak tahu berapa besar anggaran yang digunakan dan siapa pelaksana pekerjaannya. Kalau tidak ada, patut dipertanyakan integritas proyek tersebut,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X