Pemkot Tangsel Hadiri Rapat Komisi II DPR RI, Bahas Gugatan Aset Lahan Sdri. Yatmi dengan PT JRP

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 25 September 2025 | 07:40 WIB
Rapat Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta
Rapat Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta

Jakarta, bidiktangsel.com - Sengketa aset lahan antara Sdri. Yatmi dan PT Jaya Real Property (JRP) kembali menjadi sorotan setelah dibahas dalam rapat Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Selasa (24/9/2025). 

Pertemuan ini turut menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) yang berperan sebagai penengah.

Dalam unggahan akun resmi @pilarsaga_official, dijelaskan bahwa kehadiran Pemkot Tangsel bertujuan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh Komisi II DPR RI. 

Baca Juga: CV Galih Cantiqi Menang Tender Jalan Widya Kencana Rp12,3 M, Alamat Perusahaan Diduga Palsu

Hal itu dilakukan sebagai upaya membantu penyelesaian permasalahan hukum atas gugatan lahan yang diajukan oleh Sdri. Yatmi terhadap PT JRP.

Hadirnya Lintas Kementerian dan Lembaga

Rapat tersebut dihadiri oleh Dirjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kantor Wilayah BPN Banten, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, serta perwakilan pihak penggugat dan tergugat.

Seluruh pihak yang hadir diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dan argumen masing-masing.

Baca Juga: Mengapa Anggaran Perjalanan Dinas Tangsel Rp115 Miliar, Padahal Kota Jogja Hanya Rp9 Miliar?

Dalam keterangan resmi, Pemkot Tangsel menegaskan posisinya sebagai pihak penengah. 

“Kami membantu memediasi dan menjembatani agar para pihak bisa mencapai titik temu. Prinsipnya, Pemkot Tangsel berpedoman pada aturan hukum yang berlaku, menghormati hak asasi semua pihak, serta menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” demikian tertulis dalam pernyataan tersebut.

Komitmen Pengawalan Mediasi

Pimpinan Komisi II DPR RI pada akhir rapat menekankan pentingnya peran Pemkot Tangsel dalam mengawal proses mediasi.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X