Serang, bidiktangsel.com — Polemik sengketa aset Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang kembali mengemuka setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Modern Industrial Estate.
Putusan Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT tersebut memerintahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghapus status Situ Ranca Gede dari daftar barang milik daerah.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Hadiri Rapat Komisi II DPR RI, Bahas Gugatan Aset Lahan Sdri. Yatmi dengan PT JRP
Koordinator Penerus Banten, Egi Hendrawan, menilai putusan PT TUN sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan kepentingan publik.
“Majelis hakim jelas keliru. Sengketa Situ Ranca Gede bukan hanya persoalan tata usaha negara, melainkan menyangkut status kepemilikan aset daerah. Bila dibiarkan, putusan ini dapat membuka jalan bagi pencaplokan aset publik oleh pihak swasta,” ujar Egi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).
Kritik Terhadap Putusan
Egi, yang juga dikenal sebagai pengamat hukum dan politik, menilai majelis hakim PT TUN Jakarta lebih menitikberatkan pada memori banding penggugat ketimbang bukti-bukti historis yang diajukan Pemprov Banten.
Baca Juga: CV Galih Cantiqi Menang Tender Jalan Widya Kencana Rp12,3 M, Alamat Perusahaan Diduga Palsu
“Keputusan yang mengabaikan bukti sah dari pemerintah dan lebih berpihak pada pengusaha menimbulkan dugaan kuat adanya indikasi main mata. Putusan ini tidak hanya cacat hukum, tapi juga mencederai rasa keadilan publik,” katanya.
Kronologi Perkara
- 2024: Pemprov Banten menetapkan Situ Ranca Gede sebagai aset daerah melalui keputusan gubernur.
- Mei 2025: PTUN Serang memutuskan lahan seluas sekitar 25 hektare tersebut sah sebagai milik Pemprov Banten.
- September 2025: PT TUN Jakarta mengabulkan banding PT Modern Industrial Estate dan memerintahkan penghapusan status aset dari daftar inventaris Pemprov.
Baca Juga: Mengapa Anggaran Perjalanan Dinas Tangsel Rp115 Miliar, Padahal Kota Jogja Hanya Rp9 Miliar?
Lahan yang disengketakan berada di kawasan strategis Kabupaten Serang dengan nilai aset ditaksir mencapai Rp1 triliun seiring pesatnya perkembangan kawasan industri.
Pemprov Banten Ajukan Kasasi
Menanggapi putusan tersebut, Pemprov Banten bersama Jaksa Pengacara Negara menyatakan siap menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Artikel Terkait
Pemkot Tangsel Respon Kritik Leony soal Anggaran Makan Minum Rp60 Miliar, Penggiat Literasi Usul Festival di HUT Kota
Anggaran Fantastis Pemkot Tangsel Dipertanyakan, Budayawan Uten Sutendi: "Tak Ada Lagi Tempat untuk Bersembunyi"
Menilik Poin-Poin Pidato Presiden Prabowo di Sidang Umum PBB, dari Kenangan Penjajahan hingga Dukungan ke Palestina
Dari Ospek ke Sorotan Publik: Menelusuri Polemik Cium Kening di Universitas Sriwijaya
Bongkar Alasan di Balik Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty hingga Tuai Sorotan Serikat Buruh