Baca Juga: Forum Wartawan Kebangsaan Desak Audit Program MBG yang Sarat Masalah
Pemprov berpendapat majelis hakim PT TUN telah melampaui kewenangan (ultra vires) karena perkara kepemilikan tanah seharusnya diputus dalam peradilan perdata, bukan tata usaha negara.
“Kasasi ini penting agar publik mendapat kepastian hukum dan aset tetap terjaga,” tegas Egi.
Ia juga memastikan, Penerus Banten akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas, sekaligus mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk ikut serta mengawasi jalannya persidangan di MA.
Baca Juga: Prabowo Angkat Isu Palestina di PBB, Bikin Titiek Soeharto Terharu
“Pertarungan ini bukan sekadar antara Pemprov dan pengusaha. Ini adalah perjuangan mempertahankan aset publik untuk rakyat Banten,” pungkasnya. (***)
Artikel Terkait
Pemkot Tangsel Respon Kritik Leony soal Anggaran Makan Minum Rp60 Miliar, Penggiat Literasi Usul Festival di HUT Kota
Anggaran Fantastis Pemkot Tangsel Dipertanyakan, Budayawan Uten Sutendi: "Tak Ada Lagi Tempat untuk Bersembunyi"
Menilik Poin-Poin Pidato Presiden Prabowo di Sidang Umum PBB, dari Kenangan Penjajahan hingga Dukungan ke Palestina
Dari Ospek ke Sorotan Publik: Menelusuri Polemik Cium Kening di Universitas Sriwijaya
Bongkar Alasan di Balik Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty hingga Tuai Sorotan Serikat Buruh