Alih Fungsi Lahan RTH: Warung Semi-Permanen di Jogging Track Situ Gintung Mengancam Konservasi

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 6 September 2025 | 19:01 WIB
Deretan warung semi-permanen di tepian jogging track kawasan ini dikhawatirkan memicu alih fungsi lahan
Deretan warung semi-permanen di tepian jogging track kawasan ini dikhawatirkan memicu alih fungsi lahan

Baca Juga: Misbakhun Usulkan Tarif PPN Turun Jadi 10 Persen, Sebut Ringankan Beban Rakyat dan Dorong Sektor Riil

Kini, keberadaan warung liar justru menggerus ruang hijau tersebut. Jika dibiarkan, ancaman kerusakan lingkungan dan berkurangnya fungsi ekologis Situ Gintung semakin nyata.

Lemahnya Pengawasan dan Penertiban

Sejauh ini, Pemkot Tangsel melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) maupun Satpol PP sudah melakukan penertiban, tetapi bangunan liar kerap bermunculan kembali.

Lurah Cirendeu bahkan sempat memasang spanduk larangan kendaraan bermotor masuk jogging track demi menjaga kenyamanan publik, namun masalah warung belum terselesaikan.

Baca Juga: Anggota DPR Terima Take Home Pay Rp65,5 Juta Usai Pemangkasan Tunjangan

Menurut aktivis lingkungan, persoalan ini tidak cukup ditangani dengan penertiban sepihak.

“Kalau hanya ditertibkan tanpa ada alternatif usaha, mereka akan kembali lagi. Perlu ada langkah komprehensif, baik dari sisi penegakan aturan maupun pemberdayaan ekonomi,” tegas Aditya, pemerhati lingkungan.

Regulasi vs Realita

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tangsel No. 15 Tahun 2011 yang diperbarui dengan Perda No. 9 Tahun 2019, Situ Gintung masuk kategori kawasan strategis fungsi lingkungan hidup. 

Baca Juga: 6 Poin Hasil Pertemuan Pimpinan DPR dengan Ketua Fraksi: Dari Pemangkasan Tunjangan hingga Nasib Anggota Nonaktif

Pembangunan bangunan komersial di kawasan sempadan secara tegas dilarang.

Namun realita di lapangan menunjukkan lemahnya implementasi aturan. Kehadiran warung ilegal memperlihatkan celah pengawasan sekaligus tantangan sosial-ekonomi, karena sebagian pelaku usaha menggantungkan hidup dari keberadaan warung tersebut.

Harapan Masyarakat

Masyarakat menuntut pemerintah kota bersama BBWS Cisadane dan instansi terkait segera mengambil tindakan nyata.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X