Nadiem Makarim: Tuhan Melindungi Saya, Kebenaran Akan Keluar

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 5 September 2025 | 09:31 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, jadi tersangka korupsi Chromebook yang ditetapkan oleh Kejagung. (Instagram/kejaksaan.ri)
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, jadi tersangka korupsi Chromebook yang ditetapkan oleh Kejagung. (Instagram/kejaksaan.ri)

Bidiktangsel.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan setelah penyidik memeriksa 120 saksi dan 4 saksi ahli.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Selatan, untuk keperluan penyidikan.

Baca Juga: Yusril: Presiden Prabowo Sudah Beberapa Kali Minta DPR Bahas RUU Perampasan Aset

“Tersangka NAM (Nadiem Anwar Makarim) akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 4 September 2025,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Saat melewati awak media menuju mobil tahanan, Nadiem tampak mengenakan rompi pink Kejagung dan tangan terborgol.

Meski demikian, ia membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Baca Juga: Pakar Keuangan: Generasi Milenial Lebih Sadar Tabungan Darurat Sejak Krisis Ekonomi 2008

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem di gedung Kejagung.

Mantan Mendikbudristek periode 2019–2024 itu juga menegaskan komitmennya terhadap kejujuran dan integritas.

“Allah akan mengetahui kebenaran. Seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, Insya Allah,” ujarnya.

Baca Juga: JP Morgan Prediksi Pasar Saham RI Bangkit di Semester II 2025, Konsumsi Domestik Jadi Motor Utama

Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Kejagung menyebut Nadiem memaksakan penggunaan Chromebook di sekolah meski uji coba pada 2019 dinyatakan gagal, terutama untuk wilayah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X