Baca Juga: Empat Wakil Ketua KONI Tangsel Serentak Mundur, Ketua Hamka Handaru Sebut Dinamika Organisasi
Dari hasil penyidikan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Angka tersebut masih dalam proses finalisasi perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(***)
Artikel Terkait
Dinsos Tangsel Salurkan Bantuan Sembako hingga Pendampingan Psikologis Korban Kebakaran Asrama Polisi
OJK Pastikan Likuiditas dan Solvabilitas Lembaga Keuangan RI Tetap Kuat di Tengah Gejolak Global
KPK Dalami Dugaan Ridwan Kamil Beli Mercy Ilham Habibie dari Hasil Korupsi
Aktivis Nasional Jambore 2017 Desak Presiden Reshuffle Menteri Agama Usai Sorotan Publik
Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan Tinjau Warga Asrama Polri Terdampak Kebakaran di Serpong