6 Poin Hasil Pertemuan Pimpinan DPR dengan Ketua Fraksi: Dari Pemangkasan Tunjangan hingga Nasib Anggota Nonaktif

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 6 September 2025 | 06:56 WIB
Konferensi pers DPR RI terkait hasil rapat bersama fraksi partai. (Tangkapan layar YouTube DPR RI)
Konferensi pers DPR RI terkait hasil rapat bersama fraksi partai. (Tangkapan layar YouTube DPR RI)

Bidiktangsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyampaikan enam poin hasil rapat pertemuan antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi partai politik pada Kamis, 4 September 2025.

Hasil rapat tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025).

Baca Juga: Peringati Maulid Nabi Muhammad Saw, Pemkab Serang Gelar Istighosah

“Pada hari ini kami akan membagikan hasil rapat konsultasi DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin, pada hari Kamis, 4 September 2025,” ujar Dasco didampingi Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, dalam konferensi pers.

Dasco menjelaskan, hasil rapat tersebut telah ditandatangani Ketua DPR RI Puan Maharani bersama pimpinan DPR lainnya. Adapun enam poin kesepakatan yang dihasilkan, yakni:

Baca Juga: Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan Tinjau Pembangunan Drainase untuk Atasi Banjir di Tangsel

  1. DPR RI menyepakati penghentian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025.
  2. Moratorium kunjungan ke luar negeri bagi anggota DPR, berlaku sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan.
  3. Pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.
  4. Anggota DPR RI nonaktif tidak akan menerima hak-hak keuangan.
  5. Penonaktifan sejumlah anggota DPR oleh partai politik akan ditindaklanjuti pimpinan DPR dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi bersama parpol terkait.
  6. DPR RI akan memperkuat transparansi serta meningkatkan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi maupun kebijakan lainnya.

Baca Juga: Segerakan UU Perampasan Aset, Copot Kapolri, dan Revisi UU Polri

“Ditandatangani oleh Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, Pak Saan Mustopa, dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” pungkas Dasco.

(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X