Anggota DPR Terima Take Home Pay Rp65,5 Juta Usai Pemangkasan Tunjangan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 6 September 2025 | 06:56 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco ungkap tunjangan dewan dipangkas. (Instagram/sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco ungkap tunjangan dewan dipangkas. (Instagram/sufmi_dasco)

Bidiktangsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan pemangkasan sejumlah tunjangan anggota dewan setelah menggelar rapat bersama pimpinan fraksi partai.

Meski demikian, para anggota DPR masih membawa pulang pendapatan bulanan (take home pay) sekitar Rp65,5 juta.

Baca Juga: Peringati Maulid Nabi Muhammad Saw, Pemkab Serang Gelar Istighosah

Kebijakan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025). Ia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari transparansi kinerja lembaga legislatif.

“Sebagai bentuk transparansi, apa yang sudah dievaluasi terkait komponen-komponen tunjangan anggota DPR akan kami lampirkan dan dibagikan kepada media,” ujar Dasco.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan Tinjau Pembangunan Drainase untuk Atasi Banjir di Tangsel

Berdasarkan dokumen resmi DPR yang dibagikan kepada awak media, berikut rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPR setelah pemangkasan:

Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat

  1. Gaji Pokok: Rp4.200.000
  2. Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
  3. Tunjangan Anak: Rp168.000
  4. Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
  5. Tunjangan Beras: Rp289.680
    Total: Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional

  • Komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000
  • Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000
  • Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4.830.000
  • Honorarium fungsi legislasi: Rp8.461.000
  • Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.000
  • Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000
    Total: Rp57.433.000

Baca Juga: Segerakan UU Perampasan Aset, Copot Kapolri, dan Revisi UU Polri

Dari total bruto Rp74.210.680, anggota DPR dikenakan pajak penghasilan (PPh) 15% sebesar Rp8.614.950, sehingga take home pay bersih yang diterima mencapai Rp65.595.730 per bulan.

Dasco menambahkan, bagi anggota DPR yang berstatus nonaktif, hak-hak keuangan otomatis dihentikan.

Selain itu, fasilitas lain yang tetap tersedia bagi anggota DPR aktif setelah evaluasi meliputi biaya langganan, listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.

(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X