Praktis Lapor Pajak Dan Pembukuan UMKM Secara Digital

- Jumat, 17 Maret 2023 | 20:43 WIB
Kenalkan SIAPIK, UMKM ikuti Webinar Kolaborasi DJP dan IAI
Kenalkan SIAPIK, UMKM ikuti Webinar Kolaborasi DJP dan IAI

Serang, bidiktangsel.com – Kanwil DJP Banten, Kemenkeu Satu Banten, dan Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Banten melaksanakan webinar kolaborasi dengan tema “Praktis Lapor Pajak & Pembukuan UMKM Secara Digital”.

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten M. Junaidi.

Dalam sambutannya Junaidi juga menyampaikan tentang komitmen Kanwil DJP Banten dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Kanwil DJP Banten telah berupaya mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). Kami memohon dukungan dari segenap wajib pajak Kanwil DJP Banten dalam untuk mendapatkan predikat ZI-WBK,” ujar Junaidi.

Baca Juga: Kanwil DJP Banten Kukuhkan Relawan Pajak

Acara dilanjutkan dengan webinar yang dimoderatori oleh Sekretaris IAI Wilayah Banten Munawar Muchlish.

Narasumber adalah Wakil Ketua III IAI Wilayah Banten Wulan Retnowati dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Agus Puji Priyono.

Wulan menyampaikan kondisi perekomian Indonesia saat ini, di mana UMKM memiliki kontribusi tinggi bagi perekonomian Indonesia dan menyerap lebih dari 15% tenaga kerja pada sektor ekspor non migas.

“Mengingat 75% penduduk Indonesia mengguna kan internet, maka potensi UMKM ini bisa ditingkatkan melalui marketing digital,” ujar Wulan.

Lebih lanjut Wulan menyampaikan bahwasanya UMKM juga mesti melek akuntansi sederhana, dalam hal ini melakukan pencatatan keuangan sederhana dan membuat laporan keuangan UMKM, sehingga UMKM memiliki kemampuan untuk memisahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha, mengetahui asset dan kekayaan usaha, mengetahui keuntungan dan kerugian usaha, dapat mengevaluasi kinerja dan merencanakan untuk melakukan ekspansi usaha.

Baca Juga: Kanwil DJP Banten Gelar Media Gathering, Paparkan Capaian Penerimaan Pajak

Wulan memperkenalkan Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan (SIAPIK), produk dari Bank Indonesia untuk memudahkan UMKM dalam menyusun laporan keuangan dan sebagai referensi bank dalam mengalanisis kelayakan pembiayaan UMKM.

Terdapat 8 sektor usaha yang dapat menggunakan SIAPIK, yaitu perorangan/ultra mikro, pertanian, jasa, perdagangan, perikanan tambah, perikanan budidaya, peternakan, dan manufaktur.

Pada kesempatan webinar ini juga Agus menyampaikan tentang hak dan kewajiban perpajakan UMKM.

Halaman:

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Semua Pihak Jaga Kondusivitas Menjelang Pemilu 2024

Selasa, 21 Maret 2023 | 16:44 WIB
X