UMKM diperlakukan sama dengan wajib pajak pada umumnya.
Baca Juga: Kanwil DJP Banten Gekar Penyuluhan Pelayanan NIK Menjadi NPWP
UMKM mesti melakukan pendaftaran NPWP, menghitung dan membayar pajak, serta melaporkannya di SPT Tahunan.
Juga ada ketentuan terbaru bagi UMKM yang berbentuk PT Perorangan dan BUMDes, di mana mereka masih dapat menggunakan perhitungan pajak menggunakan PP 23/2018 hingga 4 tahun.
Setelah itu, maka UMKM mesti melakukan perhitungan pajak sesuai tarif PPh Pasal 25 UU Pajak Penghasilan,” jelas Agus.
Agus menyampaikan tentang tatacara pelaporan SPT Tahunan bagi UMKM dan juga mengingatkan agar UMKM segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum 31 Maret untuk WP OP dan 30 April untuk WP Badan dengan mengakses pelaporannya secara online melalui www djponline.pajak go id.
(***)
Artikel Terkait
Kanwil DJP Banten Sosialisasilan Pengisian Dan Melaporkan SPT tahunan
Kepala Kanwil DJP Banten Himbau ASN Pemkab Pandeglang Untuk Menyampaikan SPT Tahunan
Operasi Katarak Gratis, Kanwil DJP Banten Bersama Perdami, RS Primaya, ERHA & HBT Gelar Kegiatan Kemanusiaan
Kepala Kanwil DJP Banten Kunjungan Kerja Ke BPK Banten, Dukung Pemadanan NIK Menjadi NPWP
Kanwil DJP Banten Peduli Gandeng Primaya Hospital Gelar Operasi Katarak Gratis