Baca Juga: RSUD Balaraja Siap Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Menurut Bobby, hal ini mencerminkan kepatuhan terhadap Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Lebih lanjut, Bobby menyampaikan bahwa rata-rata penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemprov Banten bersama delapan pemerintah kabupaten/kota telah mencapai 85,89 persen pada semester II tahun 2024.
Capaian ini menunjukkan adanya komitmen kuat dari kepala daerah untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Ini bukti nyata bahwa kepala daerah di Banten memiliki komitmen dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Kegiatan Entry Meeting tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Lampung, dan Sumatera Selatan, menandakan sinergi antardaerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. (***)
Artikel Terkait
Bank Banten Terus Tumbuh Positif, Gubernur Andra Soni Optimistis Jadi BPD Tangguh Didukung Pemda
Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Tutup Usia di 87 Tahun, Dunia Musik Indonesia Berduka
Update Perang Dagang AS vs China: Australia Tolak Ajakan China untuk Hadapi Tarif Resiprokal Trump
Program Pemutihan PKB, Wagub Banten A. Dimyati Natakusumah: Membangun Karakter Masyarakat Taat Pajak
Dinas Cipta Karya Tangsel Tunjukkan Transparansi: Dinas Lain Dinilai Abai Keterbukaan Informasi Publik