Pemkot Serang dan Baznas Kota Serang Bahas Program Payroll Zakat

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 5 Januari 2024 | 21:52 WIB
Siap Mendukung Segala Program dan Ide Gagasan dari BAZNAS Kota Serang.
Siap Mendukung Segala Program dan Ide Gagasan dari BAZNAS Kota Serang.

Kota Serang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota Serang dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Serang mengadakan audiensi di Ruang Aula Wali Kota Serang, Jumat (5/1/2024).

Dalam audiensi tersebut, kedua pihak membahas berbagai hal, termasuk program payroll zakat.

Ketua Baznas Kota Serang, Nani Abdulgani, menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemkot Serang terhadap Baznas.

Ia meminta Pemkot Serang untuk mengeluarkan kebijakan yang dapat mendorong peningkatan zakat, seperti program payroll zakat.

Baca Juga: Pj Wali Kota Serang Dukung Berdirinya Rumah Sakit Citra Arafiq

"Kami mengambil contoh dari Pemda Lebak yang mengalami kenaikan zakat secara signifikan setelah menerapkan payroll zakat. Kami berharap Pemkot Serang juga bisa menerapkan program ini," ujar Nani.

Baznas Kota Serang juga memiliki program bedah rumah yang bekerjasama dengan RT RW dan Kelurahan dengan sistem gotong royong di lapangan.

Program ini sedang dilakukan di daerah Warung Jaud berdasarkan rekomendasi Pemkot Serang.

Selain itu, Nani juga meminta dukungan Pemkot Serang agar Baznas Kota Serang bisa memperoleh paket bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Baznas Pusat.

Baca Juga: Serapan Anggaran BPN Kota Depok Capai 98,51%

Ia berpendapat bahwa masyarakat Kota Serang sangat membutuhkan bantuan tersebut, terutama di masa sulit ini.

Penjabat Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, menyambut baik permintaan Baznas Kota Serang. Ia mengatakan bahwa Pemkot Serang akan mencoba mencari formula kebijakan untuk menggunakan payroll zakat dan mencari pihak perbankan yang akan diajak kerjasama.

Yedi juga berpesan agar ASN yang non muslim diverifikasi sebelum diwajibkan membayar zakat.

Selain itu, menjelang bulan Ramadhan, Pemkot Serang menghimbau agar bingkisan Idul Fitri diutamakan untuk non ASN yang bekerja di lapangan, seperti tukang sapu dan kebun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: @pemkotSerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X