Gugatan Pedagang Pasar Anyar, Kami Tidak Akan Gentar

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 4 Januari 2024 | 20:09 WIB
Perumda Pasar Kota Tangerang dan sejumlah pihak terkait, digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.
Perumda Pasar Kota Tangerang dan sejumlah pihak terkait, digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.

Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Sidang gugatan perdata yang diajukan para pedagang Pasar Anyar terhadap Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Tangerang dan sejumlah pihak terkait, digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang pada Kamis (4/1/2024).

Dalam sidang tersebut, para pedagang yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Kapriani SH.MH., menyampaikan gugatan mereka terkait status hak sewa atas kios atau los yang mereka tempati di Pasar Anyar.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Verifikasi Bansos Mahasiswa, Pastikan Layak Terima

"Dasar gugatan kami adalah tanda bukti pemegang hak sewa/kontrak toko/kios/los Pasar Anyar Kota Tangerang yang dikeluarkan oleh pihak Perumda Pasar Kota Tangerang, yang menyebutkan bahwa hak sewa kami berlaku hingga tahun 2026," kata Kapriani dalam keterangannya usai sidang.

Namun, gugatan para pedagang tersebut ditunda hingga 18 Januari 2024, karena pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang turut tergugat, hanya membawa surat tugas dan belum dilengkapi dengan surat kuasa.

Menanggapi penundaan tersebut, tokoh masyarakat Kota Tangerang, Tatang Sago, yang turut hadir dalam sidang, menyatakan dukungannya kepada para pedagang.

Baca Juga: Satpol PP Kota Tangerang Siapkan Petugas Ketertiban TPS untuk Pemilu 2024

"Langkah pedagang membawa gugatan ke meja hijau sudah tepat. Kita harus berada di tengah-tengah masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak hukum mereka," kata Tatang.

Tatang juga berharap, PJ Wali Kota Tangerang, Nurdin, dapat membawa etos kerja dari pusat yang memahami aspirasi para pedagang Pasar Anyar.

"Kalau memahami aspirasi para pedagang, maka pemerintah yang seharusnya melayani masyarakat, dalam hal kelanjutan nasib para pedagang Pasar Anyar," kata Tatang.

Baca Juga: Rehabilitasi Embung Griya Kencana II Ciledug Diharapkan Kurangi Banjir

Ia pun mengimbau kepada para pedagang untuk tetap semangat dan tidak gentar dalam memperjuangkan hak mereka.

"Kami tidak akan gentar," tegas Tatang. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X