Serapan Anggaran BPN Kota Depok Capai 98,51%

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 4 Januari 2024 | 21:05 WIB
Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Indra Gunawan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Indra Gunawan.

Kota Depok, bidiktangsel.com - Kantor Pertanahan Kota Depok berhasil menyerap anggaran hingga 98,51% pada periode Desember 2023.

Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dari rata-rata nasional yang hanya 97%.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa pihaknya menargetkan penyerapan anggaran sebesar 98%.

Target ini terbagi menjadi dua, yaitu 45% pada triwulan pertama, 75% pada triwulan kedua, dan 100% pada triwulan ketiga dan keempat.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Bawaslu Provinsi Banten Sepakat Jaga Stabilitas Daerah Jelang Pemilu 2024

Pagu anggaran Kantor Pertanahan Kota Depok tahun 2023 sebesar Rp19,282,560,000. Artinya, hanya tersisa Rp287,402,207 yang belum terserap.

Sisa anggaran ini dianggap wajar karena seluruh program yang direncanakan telah terlaksana sesuai aturan.

“Capaian ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kota Depok dalam mengelola anggaran secara lebih baik dan efisien,” ujar Indra Gunawan usai rapat koordinasi dengan staf dan jajaran di aula Kantor Pertanahan Kota Depok.

Indra Gunawan meminta jajarannya untuk mempertahankan soliditas dan meningkatkan kinerja.

Baca Juga: Gugatan Pedagang Pasar Anyar, Kami Tidak Akan Gentar

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

“Setiap rupiah yang dialokasikan harus tepat sasaran. Ini menjadi bukti menuju pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” tegas Indra Gunawan.

Indra Gunawan juga berpesan kepada jajarannya untuk tidak pernah bosan meningkatkan efisiensi dan menjaga efektivitas serta maksimalkan setiap program sesuai arahan Kementerian ATR/BPN.

“Bagi masyarakat, keberhasilan bukan hanya diukur dari serapan anggaran, tetapi juga dari dampak positif yang kita berikan kepada masyarakat,” tutup Indra Gunawan. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Kementerian ATR BPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X