Pengunduran diri Subadri akan diproses oleh DPRD Kota Serang. DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk membahas pengunduran diri tersebut.
Jika pengunduran diri Subadri disetujui oleh DPRD, maka Wali Kota Syafrudin akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Wakil Walikota Serang. (***)
Artikel Terkait
Kabupaten Lebak Kirim Kontingen Sepak Bola U-10 & U-12 ke GEAS National Championship
Taekwondo Kabupaten Lebak Diharapkan Lahirkan Atlet Berprestasi
Uji Emisi Gratis di Jalur Protokol Tangerang, Yuk Ikut!
RIIZE, Boy Group Baru SM Entertainment, Pecahkan Rekor Pre-Order dengan Lebih dari 1 Juta Album
Kota Tangerang Jadi Tuan Rumah Sederet Kejuaraan Olahraga, Mulai dari Tingkat Kota hingga Nasional