info-tangsel

Polemik Yayasan Syarif Hidayatullah Memanas, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengambilan Dua Mobil dan Penyerobotan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 19:41 WIB
Kuasa hukum Yayasan Syarif Hidayatullah, M. Andrian Saifudin, Ferdian Utama dan rekan, menyebut laporan telah disampaikan ke Polres Tangerang Selatan pada hari yang sama.

Pamulang — Polemik pengelolaan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta kembali memanas. Tim kuasa hukum yayasan menyatakan telah melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan peristiwa penguasaan lingkungan yayasan pada 22 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (28/8/2026). Kuasa hukum Yayasan Syarif Hidayatullah, M. Andrian Saifudin, Ferdian Utama dan rekan, menyebut laporan telah disampaikan ke Polres Tangerang Selatan pada hari yang sama.

Kuasa hukum menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengambilan dua unit mobil milik yayasan, kerusakan gerbang, serta masuk ke lingkungan yayasan tanpa izin.

Baca Juga: Jangan Jadi “Kertas Kosong”, Benyamin Dorong Remaja Tangsel Perkuat Mental dan Karakter

“Update per hari ini, tertanggal 28 Agustus 2026, kami selaku kuasa hukum dari Bapak Ilham Aufa, salah satu ketua yayasan, melaporkan terkait adanya peristiwa pidana yang terjadi di lingkungan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta pada 22 Agustus 2026,” ujar kuasa hukum dalam konferensi pers.

Dua Mobil Yayasan Dilaporkan Hilang

Menurut tim hukum, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB pada 22 Agustus 2026.

Mereka menyebut sekelompok orang datang ke lingkungan yayasan dan terjadi penguasaan area. Dalam peristiwa itu, dua unit kendaraan Hyundai Stargazer yang disebut sebagai aset yayasan turut dibawa dari lokasi.

Kedua kendaraan tersebut disebut memiliki nomor polisi B-1939-WEQ dan B-1528-WEQ.

Kuasa hukum menyatakan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB tercatat atas nama yayasan.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Ditarget Ketok 15 Desember, Dasco: Tak Selesai Kami Mundur

“Keduanya murni milik yayasan karena STNK dan BPKB atas nama yayasan,” kata kuasa hukum.

Menurut mereka, hingga konferensi pers berlangsung, keberadaan kedua kendaraan tersebut belum diketahui.

Kuasa hukum memperkirakan kerugian material yang dialami yayasan mencapai sekitar Rp400 juta, termasuk nilai kendaraan dan kerusakan yang disebut terjadi dalam peristiwa tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini