Baca Juga: DPR Kunci Tenggat RUU Perampasan Aset: 15 Desember 2026 Jadi Batas Pengesahan
Dengan demikian, belum terdapat putusan atau kesimpulan hukum yang menyatakan kedua nama tersebut terbukti melakukan tindak pidana.
Kuasa Hukum Minta Polisi Profesional
Tim hukum Yayasan Syarif Hidayatullah meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh peristiwa 22 Agustus 2026.
Mereka menduga pengambilan dua kendaraan tersebut bukan tindakan spontan karena kunci kendaraan disebut berada di pos keamanan.
“Kami meminta kepolisian mengungkap ini semua secara fakta yang ada,” kata kuasa hukum.
Menurut mereka, keberadaan kunci kendaraan di lokasi yang diketahui oleh pihak yang membawa mobil menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa penyidik untuk mengetahui apakah terdapat perencanaan sebelumnya.
Baca Juga: CKG Tangsel Tembus 48 Persen, Pemkot Kejar Cakupan Lebih Luas untuk Deteksi Dini Penyakit
Tim hukum juga meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk dengan memeriksa seluruh bukti maupun keterangan saksi.
Proses Belajar Mengajar Tetap Berjalan
Di tengah polemik tersebut, pihak yayasan menyatakan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung.
Kuasa hukum mengatakan keberlangsungan pendidikan tetap mendapat dukungan dari para orang tua siswa. Mereka juga menyebut telah ada komunikasi dan jaminan keamanan dari kepolisian.
“Proses belajar mengajar masih tetap berjalan dengan support dari rekan-rekan wali murid dan sudah ada kesepakatan dan jaminan dari pihak Polres,” ujar kuasa hukum.
Pihak yayasan menyatakan tetap berkomitmen menyelenggarakan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Atlet Catur Tangsel Mulai Panaskan Mesin, Turnamen PWI Jadi Ujian Jelang PORPROV
Jumaedi Achmad Tumbangkan Irfan, Duel Wartawan Warnai Turnamen Catur PWI Tangsel Jelang PORPROV VII Banten 2026
Pilar Saga Tantang Ketua PWI Tangsel di Papan Catur, Ahmad Eko Nursanto Keluar Sebagai Pemenang
Sekolah Islam Pamulang Diduduki Puluhan Orang dan Dipasangi Kawat Berduri, Yayasan Soroti Dugaan Aksi Premanisme
TIM HUKUM: Fauzan Fadel Muhammad Jadi Korban Framing, Fakta Perkara PT GME Kini Dibuka