Polemik Yayasan Syarif Hidayatullah Memanas, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengambilan Dua Mobil dan Penyerobotan Aset

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 28 Agustus 2026 | 19:41 WIB
Kuasa hukum Yayasan Syarif Hidayatullah, M. Andrian Saifudin, Ferdian Utama dan rekan, menyebut laporan telah disampaikan ke Polres Tangerang Selatan pada hari yang sama.
Kuasa hukum Yayasan Syarif Hidayatullah, M. Andrian Saifudin, Ferdian Utama dan rekan, menyebut laporan telah disampaikan ke Polres Tangerang Selatan pada hari yang sama.

Baca Juga: DPR Kunci Tenggat RUU Perampasan Aset: 15 Desember 2026 Jadi Batas Pengesahan

Dengan demikian, belum terdapat putusan atau kesimpulan hukum yang menyatakan kedua nama tersebut terbukti melakukan tindak pidana.

Kuasa Hukum Minta Polisi Profesional

Tim hukum Yayasan Syarif Hidayatullah meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh peristiwa 22 Agustus 2026.

Mereka menduga pengambilan dua kendaraan tersebut bukan tindakan spontan karena kunci kendaraan disebut berada di pos keamanan.

“Kami meminta kepolisian mengungkap ini semua secara fakta yang ada,” kata kuasa hukum.

Menurut mereka, keberadaan kunci kendaraan di lokasi yang diketahui oleh pihak yang membawa mobil menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa penyidik untuk mengetahui apakah terdapat perencanaan sebelumnya.

Baca Juga: CKG Tangsel Tembus 48 Persen, Pemkot Kejar Cakupan Lebih Luas untuk Deteksi Dini Penyakit

Tim hukum juga meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk dengan memeriksa seluruh bukti maupun keterangan saksi.

Proses Belajar Mengajar Tetap Berjalan

Di tengah polemik tersebut, pihak yayasan menyatakan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung.

Kuasa hukum mengatakan keberlangsungan pendidikan tetap mendapat dukungan dari para orang tua siswa. Mereka juga menyebut telah ada komunikasi dan jaminan keamanan dari kepolisian.

“Proses belajar mengajar masih tetap berjalan dengan support dari rekan-rekan wali murid dan sudah ada kesepakatan dan jaminan dari pihak Polres,” ujar kuasa hukum.

Pihak yayasan menyatakan tetap berkomitmen menyelenggarakan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X