Baca Juga: Konflik Lahan Legok Memanas, Komisi II DPR Beri Waktu 30 Hari untuk Cari Jalan Keluar
Mereka juga menyebut adanya materi atau spanduk yang dipasang tanpa sepengetahuan pihak yayasan. Materi tersebut, menurut kuasa hukum, akan dipertimbangkan sebagai bagian dari bukti tambahan dalam proses hukum.
Minta Semua Pihak Buktikan Tuduhan
Tim kuasa hukum menolak berbagai tuduhan terhadap yayasan yang menurut mereka tidak memiliki dasar dan meminta setiap tuduhan dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Mereka juga menyatakan apabila terdapat dugaan penyalahgunaan atau persoalan pengelolaan keuangan, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan mekanisme audit dan kewenangan lembaga yang berwenang.
“Kami berdiri dan akan tetap mempertahankan hak-hak kami dan hak-hak yayasan bersama wali murid,” ujar kuasa hukum.
Baca Juga: Konflik Lahan Legok Memanas, Komisi II DPR Beri Waktu 30 Hari untuk Cari Jalan Keluar
Pihak yayasan juga berharap para orang tua siswa tetap mendukung keberlangsungan proses pendidikan selama persoalan hukum diselesaikan.
Polisi dan UIN Perlu Beri Konfirmasi
Dengan adanya laporan baru tersebut, status hukum perkara kini berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Polres Tangerang Selatan menjadi pihak penting untuk mengonfirmasi nomor laporan, pasal yang diterapkan, kronologi berdasarkan hasil penyelidikan, status pihak yang dilaporkan, serta keberadaan dua unit kendaraan yang disebut dalam laporan.
Sementara itu, pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan dua nama yang disebut sebagai terlapor juga perlu memberikan penjelasan mengenai tudingan keterlibatan mereka dalam peristiwa 22 Agustus 2026.
Konfirmasi tersebut penting agar polemik Yayasan Syarif Hidayatullah tidak berkembang menjadi informasi sepihak dan masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai status aset, sengketa pengelolaan yayasan, peristiwa 22 Agustus, serta proses hukum yang sedang berjalan.
(***)
Artikel Terkait
Atlet Catur Tangsel Mulai Panaskan Mesin, Turnamen PWI Jadi Ujian Jelang PORPROV
Jumaedi Achmad Tumbangkan Irfan, Duel Wartawan Warnai Turnamen Catur PWI Tangsel Jelang PORPROV VII Banten 2026
Pilar Saga Tantang Ketua PWI Tangsel di Papan Catur, Ahmad Eko Nursanto Keluar Sebagai Pemenang
Sekolah Islam Pamulang Diduduki Puluhan Orang dan Dipasangi Kawat Berduri, Yayasan Soroti Dugaan Aksi Premanisme
TIM HUKUM: Fauzan Fadel Muhammad Jadi Korban Framing, Fakta Perkara PT GME Kini Dibuka