Polemik Yayasan Syarif Hidayatullah Memanas, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengambilan Dua Mobil dan Penyerobotan Aset

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 28 Agustus 2026 | 19:41 WIB
Kuasa hukum Yayasan Syarif Hidayatullah, M. Andrian Saifudin, Ferdian Utama dan rekan, menyebut laporan telah disampaikan ke Polres Tangerang Selatan pada hari yang sama.
Kuasa hukum Yayasan Syarif Hidayatullah, M. Andrian Saifudin, Ferdian Utama dan rekan, menyebut laporan telah disampaikan ke Polres Tangerang Selatan pada hari yang sama.

Baca Juga: Konflik Lahan Legok Memanas, Komisi II DPR Beri Waktu 30 Hari untuk Cari Jalan Keluar

Mereka juga menyebut adanya materi atau spanduk yang dipasang tanpa sepengetahuan pihak yayasan. Materi tersebut, menurut kuasa hukum, akan dipertimbangkan sebagai bagian dari bukti tambahan dalam proses hukum.

Minta Semua Pihak Buktikan Tuduhan

Tim kuasa hukum menolak berbagai tuduhan terhadap yayasan yang menurut mereka tidak memiliki dasar dan meminta setiap tuduhan dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Mereka juga menyatakan apabila terdapat dugaan penyalahgunaan atau persoalan pengelolaan keuangan, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan mekanisme audit dan kewenangan lembaga yang berwenang.

“Kami berdiri dan akan tetap mempertahankan hak-hak kami dan hak-hak yayasan bersama wali murid,” ujar kuasa hukum.

Baca Juga: Konflik Lahan Legok Memanas, Komisi II DPR Beri Waktu 30 Hari untuk Cari Jalan Keluar

Pihak yayasan juga berharap para orang tua siswa tetap mendukung keberlangsungan proses pendidikan selama persoalan hukum diselesaikan.

Polisi dan UIN Perlu Beri Konfirmasi

Dengan adanya laporan baru tersebut, status hukum perkara kini berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Polres Tangerang Selatan menjadi pihak penting untuk mengonfirmasi nomor laporan, pasal yang diterapkan, kronologi berdasarkan hasil penyelidikan, status pihak yang dilaporkan, serta keberadaan dua unit kendaraan yang disebut dalam laporan.

Sementara itu, pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan dua nama yang disebut sebagai terlapor juga perlu memberikan penjelasan mengenai tudingan keterlibatan mereka dalam peristiwa 22 Agustus 2026.

Konfirmasi tersebut penting agar polemik Yayasan Syarif Hidayatullah tidak berkembang menjadi informasi sepihak dan masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai status aset, sengketa pengelolaan yayasan, peristiwa 22 Agustus, serta proses hukum yang sedang berjalan.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X