Baca Juga: Sengketa Kepengurusan Yayasan Memanas, Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Tempuh Jalur Hukum
"Kami membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Orang tua dapat melakukan konfirmasi langsung kepada UIN Jakarta atau tim hukum agar tidak diombang-ambingkan oleh opini maupun pengakuan sepihak," tegasnya.
Pihak UIN berharap penegasan legalitas yayasan dan status aset tersebut dapat memberikan kepastian bagi kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah yang berada di bawah Yayasan Syarif Hidayatullah maupun Yayasan Triguna, sehingga para siswa dapat menjalani proses pendidikan dengan tenang tanpa terdampak polemik kepengurusan yang masih menjadi perbincangan publik.
(***)