Polemik Yayasan Syarif Hidayatullah, UIN Jakarta Tantang Pihak Pengklaim Tunjukkan Legalitas dan Dasar Hukum

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 5 Juni 2026 | 17:01 WIB

Ciputat, bidiktangsel. com – Polemik terkait legalitas Yayasan Syarif Hidayatullah dan pengelolaan sejumlah lembaga pendidikan kembali mencuat. Dalam konferensi pers yang digelar di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jumat (5/6/2026), pihak UIN Jakarta menegaskan bahwa Yayasan Syarif Hidayatullah yang saat ini berada di bawah kepengurusan yang telah disahkan merupakan satu-satunya yayasan yang memiliki legalitas resmi.

Di hadapan awak media dan mahasiswa, Kuasa Hukum UIN Jakarta, Alwani, SH., MH., bersama Kuasa Hukum Rektor UIN Jakarta, Sholeh, SH., menyampaikan bahwa status hukum yayasan telah didukung dokumen resmi yang telah disahkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kantah Palangka Raya Tegaskan Komitmen Pelayanan Berintegritas

"UIN bukan merasa benar, tetapi UIN adalah benar. Karena legalitasnya sudah kami tunjukkan. Kalau pihak lain mengaku sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan, silakan ditanyakan legalitasnya apa dan dasar hukumnya apa," kata Sholeh dalam konferensi pers tersebut.

Menurutnya, legalitas Yayasan Syarif Hidayatullah telah dibuktikan melalui akta yayasan dan dokumen pengesahan yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Karena itu, pihak UIN meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh klaim-klaim yang tidak disertai dokumen hukum yang sah.

Dalam kesempatan yang sama, Sholeh juga menepis anggapan bahwa lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Yayasan Syarif Hidayatullah merupakan lembaga ilegal.

"Tidak ada yang namanya yayasan ilegal di lingkungan UIN. Yang ada adalah yayasan yang legal, dengan legalitas yang dapat dibuktikan. Hari ini rektor menjadi Ketua Dewan Pembina dan yayasan dipimpin oleh pengurus yang sah sesuai dokumen yang telah ditunjukkan," ujarnya.

Baca Juga: Bus Pelat Merah Ikut Aksi di Sekolah, Yayasan Syarif Hidayatullah Angkat Bicara

Pihak UIN menjelaskan bahwa sejumlah sekolah yang berada di bawah naungan yayasan, termasuk TKIP dan SDIP, saat ini berada dalam pengelolaan Yayasan Syarif Hidayatullah yang memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain itu, UIN Jakarta juga mengungkapkan bahwa aset berupa lima sertifikat tanah yang digunakan oleh TKIP dan SDIP tercatat atas nama Yayasan Syarif Hidayatullah. Aset tersebut, kata Sholeh, telah masuk dalam pencatatan Barang Milik Negara (BMN) dan tercantum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

"Lima aset berupa sertifikat yang ditempati TKIP dan SDIP atas nama Yayasan Syarif Hidayatullah. Seluruhnya sudah tercatat sebagai Barang Milik Negara dan data KIB-nya juga tersedia," katanya.

Melalui konferensi pers tersebut, UIN Jakarta juga mengimbau para orang tua siswa untuk melakukan verifikasi langsung kepada pihak kampus terkait informasi mengenai status yayasan maupun sekolah yang berada di bawah naungannya.

Baca Juga: Tidak Pernah Ajukan Mediator, Yayasan Syarif Hidayatullah Bantah Libatkan BAPEPSI dalam Sengketa Internal UIN

Menurut Sholeh, langkah tersebut penting agar para orang tua memperoleh kepastian hukum dan tidak terpengaruh oleh informasi yang berkembang tanpa dukungan dokumen resmi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X