Jejak transaksi pelaku terungkap saat mereka melakukan pembelian emas di Toko Emas Gloria Indah, Jalan Dewi Sartika, Cipayung.
Pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin Panit 1 IPDA Dedi Winra Z. Manurung, S.H. berhasil menangkap pelaku utama, Tomi Saputra, saat hendak menjual kembali emas hasil kejahatan tersebut.
Pengembangan lebih lanjut mengarah pada tiga pelaku lain, yakni:
- Ridwan Ibrahim (26)
- Yossi Saputra (31)
- Juanda Saputra (28)
Ketiganya ditangkap di rumah kos kawasan Curug, Kota Tangerang, saat sedang menggunakan narkoba.
Polisi juga menemukan alat hisap sabu serta barang bukti hasil kejahatan lainnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kuat terkait kasus ini, di antaranya:
- 18 kartu ATM diduga milik korban lain,
- Uang tunai sebesar Rp5.000.000
- Rekaman CCTV dari tiga lokasi berbeda
- Satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa TNKB
- Beberapa handphone, pakaian pelaku, serta alat hisap sabu
- Kwitansi pembelian emas dan print out rekening korban
Pernyataan Kapolsek Ciputat Timur
Dalam keterangan resminya, Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim Unit Reskrim yang berhasil mengungkap sindikat ini dalam waktu relatif singkat.
“Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM dan tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal,” tegas Kapolsek.
Langkah Hukum dan Imbauan Masyarakat
Keempat pelaku kini ditahan di Mapolsek Ciputat Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.