Baca Juga: Situs Resmi PWI Dihack, Pengurus Pusat Bangun Sistem Baru yang Lebih Aman dan Modern
Mereka terancam pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian serius jajaran Polres Tangerang Selatan. Kapolsek Curug menegaskan, pihaknya terus memperkuat pengawasan wilayah rawan perlintasan komoditas perikanan ilegal.
“Kami akan berkoordinasi dengan KKP dan instansi terkait agar penyelundupan benih lobster tidak lagi terjadi di wilayah hukum kami,” ujar Kompol Kresna Ajie Perkasa.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangsel AKP M. Agil Sachril, S.H., menambahkan bahwa peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap jaringan kejahatan ekonomi ini.
“Partisipasi publik adalah kunci. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan agar bisa ditindak sesuai hukum,” tutupnya.
(***)
Keyword Utama: Polres Tangerang Selatan ungkap penyelundupan benih bening lobster
Tag: #PolresTangsel #BBL #PenyelundupanLobster #PoldaMetroJaya #KejahatanPerikanan #TransnationalCrime