Rangkasbitung, bidiktangsel.com - Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lebak.
Pelaku berinisial AR (39) tahun, warga Kelurahan MC. Timur, Rangkasbitung, ditangkap pada Minggu (10/9/2023) pukul 22.00 wib di pinggir jalan Kp. Pariuk Desa Sukamekarsari Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek OPPO warna Biru, 1 buah plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 unit timbangan digital, 1 buah bekas bungkus rokok merek sampoerna mild yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 0,83 gram.
Baca Juga: Mahfud MD Dukung KPU Memajukan Jadwal Pendaftaran Capres di Pemilu 2024
Pelaku AR mengaku mengedarkan sabu di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya. Ia mendapatkan barang tersebut dari pelaku W yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku AR mengedarkan Shabu tersebut di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya, dan berdasarkan pengakuan Pelaku AR mendapatkan barang tersebut dari Pelaku W yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar Pencarian Orang (DPO).," ungkap Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito,S.H,.M.H.,.
Atas perbuatannya, pelaku AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Baca Juga: Staf Ahli ATR BPN Yulia Jaya: Pengelolaan Pengaduan Bukan Tugas Tambahan tapi Kewajiban
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.
"Terakhir mari bersama kita berantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak karena narkoba akan merusak generasi muda para penerus bangsa," tutupnya. (***)