Staf Ahli ATR BPN Yulia Jaya: Pengelolaan Pengaduan Bukan Tugas Tambahan tapi Kewajiban

- Selasa, 12 September 2023 | 15:38 WIB
Foto bersama Staf Ahli Menteri ATR/BPN dan selaku Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yulia Jaya Nirmawati bersama jajaran humas dan para kepala kantor pertanahan di sela-sela kegiatan Fullboard Meeting Konsolidasi Kehumasan, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.  (BPN Kota Depok)
Foto bersama Staf Ahli Menteri ATR/BPN dan selaku Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yulia Jaya Nirmawati bersama jajaran humas dan para kepala kantor pertanahan di sela-sela kegiatan Fullboard Meeting Konsolidasi Kehumasan, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat. (BPN Kota Depok)

Jakarta, bidiktangsel.com - Pengelolaan pengaduan bukan lagi sebagai tugas tambahan, tetapi sebagai kewajiban suatu instansi publik tak terkecuali Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan di Kabupaten dan Kota. Langkah ini, sebagai upaya menyediakan akses seluas-luasnya bagi masyarakat serta melakukan pengelolaan pengaduan dengan baik.

Demikian ditegaskan Staf Ahli Menteri ATR BPN dan selaku Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yulia Jaya Nirmawati dalam kegiatan Fullboard Meeting Konsolidasi Kehumasan, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) di Swissotel PIK Avenue, Senin-Rabu 11-13 September 2023.

“Pada saat ini layanan pengaduan melalui hotline whatsapp pengaduan dengan nomor 08111068000 menjadi komitmen Bapak Menteri untuk memudahkan masyarakat untuk berkomunikasi dengan Kementerian, sehingga diharapkan seluruh admin di Kementerian dan 33 Kanwil selalu responsif untuk memberikan respon dan mendengarkan setiap pesan yang masuk,” papar Yulia Jaya dalam Berbagainya.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Tahun 2024

Kementerian melalui Biro Humas juga telah memiliki portal TUNTAS sejak tahun 2021 yang merupakan sarana untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut pengaduan yang masuk.

Diperkirakan, admin di Kementerian, Kanwil dan Kantah dapat memaksimalkan pemanfaatan portal TUNTAS tersebut dengan melakukan input setiap surat yang masuk, mengomentari surat yang didisposisi serta meregister setiap konsultasi tatap muka yang dilakukan ke dalam portal TUNTAS.

Kementerian ATR BPN juga telah terintegrasi dengan Kanal Pengaduan Umum Nasional yaitu SP4N-LAPOR! yang telah terintegrasi ke seluruh satker di Kementerian, Kanwil dan Kantah.

Baca Juga: KPU Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Laporkan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye

“Maka diharapkan admin setiap satker untuk dapat mendengarkan laporan yang terdisposisi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan saluran SP4N-LAPOR!” jelas Yulia Jaya.

Lalu apa saja upaya dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan pengaduan di daerah? Yulia menyebut salah satu langkah yang dilakukan yakni mengelola dan menyokong pengaduan masyarakat melalui kanal resmi.

Selanjutnya memastikan adanya pengelola pengaduan melalui SK, sosialisasi dengan pengelola pengaduan daerah dan koordinasi untuk persetujuan pengaduan di Kementerian yang lokasi permasalahannya di daerah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Penyaluran Beras Gratis Tahap 2

Yulia berharap kegiatan ini dapat memperkuat hubungan kehumasan antar unit kerja dan memaksimalkan memaksimalkan hak masyarakat dalam memperoleh dan edukasi terkait pertanahan dan tata ruang, serta memperoleh tindak lanjut terhadap aduan yang disampaikan kepada Kementerian ATR BPN.

“Saya mengambil contoh terhadap apa yang telah dilakukan BPN Kota Depok. Kita bisa cek di Instagramnya, Kepala Kantornya sedang berdiskusi dengan masyarakat saja sudah bisa menjadi bahan postingan, ini belum termasuk sajian yang ada di media online. Artinya, ini wujud adanya aktivitas pelayanan dan edukasi,” kata Yulia.

Halaman:

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X