Depok, bidiktangsel.com - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan mengingatkan para pemilik apartemen di Kota Depok untuk segera mengajukan Surat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
SHMSRS merupakan bentuk kepemilikan yang sah atas apartemen dan memberikan kontribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Pemerintah Kota Depok.
Indra mengatakan, Kota Depok sebagai kawasan satelit penyangga Ibu Kota Negara (IKN) memiliki potensi pembangunan apartemen yang besar. Hal ini didukung oleh aksesibilitas yang baik, seperti kereta api dan jalan tol.
"Potensi pembangunan apartemen di Kota Depok cukup besar, dan menguntungkan bagi PAD Kota Depok jika para pengusaha sadar potensi SHMRS," kata Indra.
Baca Juga: Bupati Pandeglang: Pemilu 2024 Harus Tertib dan Aman, Jangan Sampai Ada Perpecahan
Indra meminta para pengusaha untuk tertib administrasi dan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dalam mengajukan SHMSRS. Jangan sampai, apartemennya sudah berdiri dan disewakan, tetapi lupa mengajukan SHMRS.
"Kami akan terus memberikan edukasi kepada para pengusaha agar memahami pentingnya SHMSRS," kata Indra.
Disinggung berapa jumlah apartemen yang kini memegang sertifikat di Kota Depok, Indra menyebut ada 17.114 SHMRS.
Jumlah apartemen menyebar di enam kecamatan, yakni Kecamatan Beji, Cilodong, Cimanggis, Cinere, Pancoran Mas, dan Sukmajaya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok Riyanto S. Tosse menjelaskan, SHMSRS merupakan dokumen hukum yang mengatur status kepemilikan apartemen.
Baca Juga: Pelajar Neglasari Tak Perlu Jauh-jauh, E-KTP Datang ke Sekolah
"Pemilik apartemen akan mendapatkan SHMSRS, yang juga dikenal dengan istilah strata title," ujar Tosse.
Menurut Pasal 1 Angka 1 UU Rumah Susun, rumah susun adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi menjadi bagian-bagian yang memiliki fungsi-fungsi tertentu, baik secara horizontal maupun vertikal.
Rumah susun juga terdiri dari unit-unit yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tujuan hunian, sementara juga dilengkapi dengan area bersama, barang bersama, dan tanah bersama.
Artikel Terkait
Jaksa Masuk Sekolah, Siswa Tangerang Selatan Antusias Belajar Hukum
Bupati Tangerang Apresiasi Program Bedah Rumah Janur untuk Marbot Masjid
UMKM Tangerang Go International, Tampil di Bandara Soekarno-Hatta
Warga Ramai-ramai Ikut Uji Emisi, 12 Kendaraan di Tangerang Selatan Gagal Uji
Puskesmas Pasir Jaya Skrining 17 Sekolah SMP-SMA untuk Cegah Merokok Remaja