Serpong, bidiktangsel.com - Sebanyak 12 kendaraan di Kota Tangerang Selatan tidak lulus uji emisi pada kegiatan Uji Emisi Keliling (USIL) yang digelar oleh UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan pada Kamis, 7 September 2023.
Dari total 122 kendaraan yang mengikuti uji, sebanyak 110 kendaraan dinyatakan lulus uji dan 12 kendaraan tidak lulus uji.
Kendaraan yang tidak lulus uji tersebut terdiri dari 11 kendaraan berbahan bakar bensin dan 1 kendaraan berbahan bakar solar.
Baca Juga: UMKM Tangerang Go International, Tampil di Bandara Soekarno-Hatta
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi tersebut memiliki kadar emisi gas buang yang melebihi batas yang ditentukan.
Kadar emisi gas buang yang melebihi batas dapat menyebabkan pencemaran udara.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Heris Cahya, mengatakan bahwa kegiatan USIL ini merupakan upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk mendukung program pengendalian pencemaran udara.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya uji emisi kendaraan," kata Heris Cahya.
Baca Juga: Bupati Tangerang Apresiasi Program Bedah Rumah Janur untuk Marbot Masjid
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan uji emisi kendaraannya agar tidak terkena sanksi.
"Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi berupa denda," kata Heris Cahya. (***)
Artikel Terkait
Rumah Jaya Warga Serpong Kini Tak Lagi Bocor, Benyamin Janji Lanjutkan Bedah Rumah
Pemkot Tangerang Segera Realisasikan Perubahan APBD 2023
Pemkot Tangerang Antisipasi Kemarau, Imbau Warga Waspada Bencana
Polda Metro Jaya Sambangi Pabrik di Tangerang, Dukung Penanggulangan Polusi Udara
Jaksa Masuk Sekolah, Siswa Tangerang Selatan Antusias Belajar Hukum