Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota Tangerang telah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Kamis (7/9).
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, mengatakan persetujuan Raperda perubahan APBD tersebut merupakan langkah penting dalam proses perencanaan dan penganggaran keuangan daerah.
Baca Juga: Rumah Jaya Warga Serpong Kini Tak Lagi Bocor, Benyamin Janji Lanjutkan Bedah Rumah
"Raperda APBD T.A 2023 ini terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 4,49 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 5,00 triliun," kata Arief.
Arief menambahkan, belanja daerah tersebut akan digunakan untuk menangani enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, lima urusan pemerintahan pilihan, dua unsur pendukung penunjang pemerintahan, lima unsur penunjang urusan pemerintahan, satu unsur pengawasan urusan pemerintahan, satu unsur kewilayahan dan satu unsur pemerintahan umum.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Bedah Ratusan Rumah Tak Layak Huni, Benyamin: Ini Prioritas Kami
"Dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama Raperda tentang perubahan APBD Kota Tangerang tahun anggaran 2023 ini, kami harap dapat membantu upaya kita semua dalam merampungkan program-program pembangunan dengan sebaik mungkin agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal dan Kota Tangerang bisa semakin maju dan berdaya saing," kata Arief. (***)
Artikel Terkait
Koperasi Jadi Tulang Punggung Perekonomian Masyarakat
Rakornas Kepemudaan dan Keolahragaan 2023, Momentum Bangkitkan Semangat Gotong Royong
Pengeroyokan Konsumen Alfamidi Bintaro Tertangkap, Satu Masih Buron
Tangsel Raih Penghargaan Terbaik Kedua Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Benyamin: Jangan Puas Diri
Kolaborasi Bisatumbuh dan Rumah BUMN Dorong Pertumbuhan UMKM Tangerang Selatan