Masing-masing unit rumah susun diberikan sertifikat oleh Kantor Pertanahan setempat berdasarkan Akta Pemisahan yang disusun oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
SHMSRS berdiri sendiri dan dapat dimiliki oleh individu atau badan hukum. Secara umum, SHMSRS mirip dengan sertifikat atas tanah dan bangunan, dengan perbedaan warna (merah muda) dan mencantumkan persentase kepemilikan atas tanah bersama.
Baca Juga: Uji Emisi Gratis Pemkot Tangerang Diserbu 2.021 Kendaraan
Setelah pembangunan selesai dan unit-unitnya diserahkan kepada pembeli, pengembang memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
"PPPSRS bertanggung jawab atas pengelolaan dan kepemilikan bersama atas barang bersama dan tanah bersama," jelas Tosse.
BPN Kota Depok berharap kerja sama yang baik dari para pengusaha, agar potensi SHMRS mampu memberikan kontribusi kepada PAD Kota Depok yang bermuara pada pembangunan. (***)
Artikel Terkait
Jaksa Masuk Sekolah, Siswa Tangerang Selatan Antusias Belajar Hukum
Bupati Tangerang Apresiasi Program Bedah Rumah Janur untuk Marbot Masjid
UMKM Tangerang Go International, Tampil di Bandara Soekarno-Hatta
Warga Ramai-ramai Ikut Uji Emisi, 12 Kendaraan di Tangerang Selatan Gagal Uji
Puskesmas Pasir Jaya Skrining 17 Sekolah SMP-SMA untuk Cegah Merokok Remaja