BPN Kota Depok Ingatkan Pemilik Apartemen Segera Ajukan SHMRS

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 8 September 2023 | 19:37 WIB
SHMSRS merupakan bentuk kepemilikan yang sah atas apartemen.
SHMSRS merupakan bentuk kepemilikan yang sah atas apartemen.

Masing-masing unit rumah susun diberikan sertifikat oleh Kantor Pertanahan setempat berdasarkan Akta Pemisahan yang disusun oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

SHMSRS berdiri sendiri dan dapat dimiliki oleh individu atau badan hukum. Secara umum, SHMSRS mirip dengan sertifikat atas tanah dan bangunan, dengan perbedaan warna (merah muda) dan mencantumkan persentase kepemilikan atas tanah bersama.

Baca Juga: Uji Emisi Gratis Pemkot Tangerang Diserbu 2.021 Kendaraan

Setelah pembangunan selesai dan unit-unitnya diserahkan kepada pembeli, pengembang memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

"PPPSRS bertanggung jawab atas pengelolaan dan kepemilikan bersama atas barang bersama dan tanah bersama," jelas Tosse.

BPN Kota Depok berharap kerja sama yang baik dari para pengusaha, agar potensi SHMRS mampu memberikan kontribusi kepada PAD Kota Depok yang bermuara pada pembangunan. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Kementerian ATR BPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X