Kota Depok, bidiktangsel.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok kembali melakukan gebrakan lewat program Data Inventarisasi dan Indentifikasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) di sejumlah lokasi eks Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tersebar di Kota Depok.
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengungkapkan, kegiatan DIP4T ini diharapkan dapat menjadi bahan analisa dalam forum pengambilan keputusan.
Sehingga, masyarakat termasuk Pemerintah Kota Depok mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah pada lokasi kajian, agar tercipta solusi atas konfik pertanahan yang terjadi secara holistik.
Baca Juga: Anak Arief Muhammad Dirawat ISPA, Influencer Ini Geram: 'Ini Kayak Dibunuh Pelan-Pelan'
"Proses ini akan memakan waktu dan memerlukan data yang akurat, tapi kita optimis, konflik ini akan bisa diselesaikan dengan dukungan dari stakeholder dan masyarakat," terang Indra Gunawan.
Menurut Indra, dalam pengumpulan DIP4T Kantor Pertanahan Kota Depok mendapatkan penggunaan tanah di lokasi eks HGB, 75 persen telah berdiri bangunan milik masyarakat berupa rumah (permanen/semi permanen), lalu ada tegalan (kebun campuran) 5 persen, tanah kosong 6 persen, dan penggunaan lainya sekitar 14 persen dari total keseluruhan luas bidang tanah tersebut.
"Ini termasuk adanya masyarakat yang menguasai bidang-bidang tanah tanpa keterangan bahkan enggan untuk diambil datanya oleh petugas survei Kantor Pertanahan Kota Depok," jelas Indra.
Baca Juga: Pengeroyokan oleh Tukang Parkir, Bintaro Dinilai Makin Rawan
Kondisi tersebut mengindikasikan adanya sengketa yang diakibatkan satu bidang tanah yang diklaim oleh beberapa orang.
"Sampai-sampai dari laporan yang kami terima, ada masyarakat tidak mau dilakukan pendataan DIP4T saat verifikasi di lapangan dan ada juga yang tidak berada di lokasi," ungkapnya.
Kondisi kian diperparah dengan adanya isu-isu munculnya pungutan liar, yang diduga dilakuan sekelompok orang tertentu.
"Dan lagi-lagi kita jumpai oknum di lokasi yang salah artikan kegiatan DIP4T dan memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat," ungkap Indra.
Baca Juga: Spanyol Juara Bertahan Tersingkir, 8 Tim Lolos Perempat Final FIBA World Cup
Untuk menghadapi berbagai macam permasalahan tersebut, BPN Kota Depok akan melakukan serangkaian analisa dan kajian lebih mendalam, guna melihat dan memastikan solusi yang dapat diterima oleh berbagai pihak, dan tetap pada koridor hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Kabupaten Lebak Jadi Lokus Optimalisasi Layanan Informasi Publik
Wakil Walikota Serang Mundur, Apa Penyebabnya?
Kebakaran Meningkat di Tangerang, Warga Diimbau Waspada
Satpol PP: Kebakaran di Perumahan Triraksa Village 2 Berasal dari Pembakaran Ilalang
Pasien Rehab Narkoba Mengamuk, Polisi: "Kami Bantu Saran, Jangan Anarkis"