"Proses penyelesaian persoalan harus melalui forum Gugus Tugas Reforma Agraria tingkat Kabupaten/Kota dilanjutkan pada pembahasan pada tingkat provinsi dan pusat. Sehingga diharapkan ada satu penetapan keputusan oleh GTRA Pusat," jelas Indra.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Jawa Barat Wikantadi Kasumbogo mengatakan, pihaknya akan mendukung upaya BPN Kota Depok dalam menyelesaikan konflik tanah eks SHGB di Kelurahan Limo Depok.
"Kami akan memberikan pendampingan hukum dan teknis kepada BPN Kota Depok dalam proses penyelesaian konflik tanah ini," kata Wikantadi. (***)
Artikel Terkait
Kabupaten Lebak Jadi Lokus Optimalisasi Layanan Informasi Publik
Wakil Walikota Serang Mundur, Apa Penyebabnya?
Kebakaran Meningkat di Tangerang, Warga Diimbau Waspada
Satpol PP: Kebakaran di Perumahan Triraksa Village 2 Berasal dari Pembakaran Ilalang
Pasien Rehab Narkoba Mengamuk, Polisi: "Kami Bantu Saran, Jangan Anarkis"